Tuesday, March 17, 2026
Home Blog Page 9

Data Bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri I Kota Bandung

0

Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bandung, berlokasi di Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Kampus Madrasah Tsanawiyah ini berdiri diatas tanah seluas 4608 M2 sesuai dengan sertifikat tanah No. 1.0 15.03.04.4.00001.

Kondisi dan situasi MTsN 1 Kota Bandung sebagai Berikut:

a. Nama Madrasah: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Bandung

Nomor Statistik Madrasah: 12.11.32.73.00.01

Status: Negeri (KMA. No. 16 Tahun 1978)

b. Alamat: Jl. Terusan Holis No 13  RT/RW 01/10 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Tlp. 022 600846 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 40224

c. Lembaga : Kementerian Agama RI

Kondisi bangunan MTs Negeri 1 Kota Bandung pada umumnya baik, jumlah ruang kelas cukup memadai untuk menunjang Kegiatan Pembelajaran.

Ruang Belajar

0

Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Bandung, berlokasi di Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Kampus Madrasah Tsanawiyah ini berdiri diatas tanah seluas 4608 M2 sesuai dengan sertifikat tanah No. 1.0 15.03.04.4.00001.

Kondisi dan situasi MTsN 1 Kota Bandung sebagai Berikut:

a. Nama Madrasah: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Bandung

Nomor Statistik Madrasah: 12.11.32.73.00.01

Status: Negeri (KMA No. 16 tahun 1978)

b. Alamat: Jl. Terusan Holis No 13 RT/RW 01/10 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Tlp. 022 6008416 Kota Bandung 40224 Provinsi Jawa Barat

c. Lembaga: Kementerian Agama RI

Kondisi bangunan MTs Negeri 1 Kota Bandung pada umumnya baik, jumlah ruang kelas cukup memadai untuk menunjang Kegiatan Pembelajaran.

 

Profil dan Kondisi Madrasah

0

Profil dan Kondisi Madrasah

Madrasah Tsanawiyah Negeri I Kota Bandung, berlokasi diwilayah Babakan Ciparay Kotamadya Bandung, Kampus Madrasah Tsanawiyah ini berdiri diatas tanah seluas 4608 M2 sesuai dengan sertifikat tanah No. 1.0 15.03.04.4.00001.

Kondisi dan situasi MTsN I Kota Bandung sebagai Berikut :

a. Nama Madrasah : Madrasah Tsanawiyah Negeri I Kota Bandung

Nomor Statistik Madrasah : 12.11.32.73.00.01

Status : Negeri (KMA. No. 16 1978)

b. Alamat : Jl. Terusan Holis Cibolerang Bandung Tlp.022 5406394 RT/RW : 01/10 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Propinsi Jawa Barat

c. Status : Negeri

d. Lembaga : Kementerian Agama RI

Kondisi bangunan MTs Negeri 1 Kota Bandung pada umumnya baik, jumlah ruang kelas walaupun masih kurang, tapi cukup memadai untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar.

Standar Kelulusan MTsN 1 Kota Bandung

0

Standar Kelulusan MTsN 1 Kota Bandung

Standar kelulusan sekolah/madrasah harus mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menengah, peserta didik dinyatakan lulus dari MTs Negeri 1 Kota Bandung setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
c. Lulus Ujian Madrasah dan Lulus Ujian Nasional.
d. Prosentase kehadiran dalam kegiatan pembelajaran minimal 75% pada kelas IX, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan/penilaian madrasah.

Adapun nilai dan predikat kelulusan sebagai berikut:
1. Nila kelulusan mengacu atau berpedoman kepada POS Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
2. Predikat kelulusan berdasarkan kategori sebagai berikut:
NK = lebih besar atau sama dengan 85 sangat baik.
NK = lebih besar dari 78 dan kurang dari 85 baik.
NK = sama dengan 78 cukup

“HATI MENJADI RESAH DAN GELISAH KETIKA KITA TERBIASA BERANDAI-ANDAI DALAM MENYIKAPI PERSOALAN HIDUP.
Aa Gym”

 

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

0

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan lain-lain yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik agar mampu bersaing di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Pendidikan berbasis keunggulan lokal di MTs Negeri 1 Kota Bandung terintegrasi dalam mata pelajaran Bahasa Sunda, yaitu dengan mengembangkan karya-karya sastra, seni, dan budaya Sunda yang dapat dijadikan sumber belajar. Keunggulan lokal juga diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPA yaitu dengan mengembangkan karya-karya ilmiah siswa. Selain itu keunggulan lokal diintegrasikan juga kedalam mata pelajaran PAI
yaitu dengan mengembangkan program Tilawatil Qur’an. Sedangkan untuk mengantisipasi tuntutan global dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan berbasis keunggulan global diarahkan pada penguasaan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris dengan menerapkan pembelajaran ”Peserta didik menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris setiap hari Jumat apabila berkomunikasi dengan guru dan karyawan”. Sedangkan dibidang teknologi, yaitu dengan memanfaatkan internet yang ada di madrasah sekitar sebagai sumber belajar.

Pendidikan Kecakapan Hidup

0

Pendidikan Kecakapan Hidup

Kecakapan hidup (life skills) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara pro-aktif dan kreatif mencari dan menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya. Adapun tujuan dari pendidikan kecakapan hidup adalah memfungsikan pendidikan secara fitrahnya, yaitu mengembangkan potensi peserta didik menghadapi perannya dimasa yang akan datang secara universal. Tujuan khusus pendidikan kecakapan hidup adalah: (1) mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan berbagai masalah, (2) memberikan wawasan yang luas mengenai pengembangan karir peserta didik, (3) memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, (4) memberikan kesempatan kepada madrasah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan yang berbasis luas, dan (5) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya di lingkungan madrasah dan di masyarakat.

“Untuk mendapatkan apa yang diinginkan, kau harus bersabar dengan apa yang Kau benci.” Imam Ghazali

Landasan Penyusunan Kurikulum Madrasah

0

Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta
didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat
dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum madrasah dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut.

“Tahapan pertama dalam mencari ilmu adalah mendengarkan, kemudian diam dan menyimak dengan penuh perhatian, lalu menjaganya, lalu mengamalkannya dan kemudian menyebarkannya.” – Sufyan bin Uyainah

a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa
kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum madrasah
dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk
membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan
bangsa yang lebih baik dimasa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan
masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa
kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi
muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa
menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini
dan masa depan peserta didik, Kurikulum madrasah mengembangkan pengalaman
belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan dimasa kini dan masa depan, dan pada
waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa
masa kini.

 

b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan
filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah
sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta
didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum madrasah memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial
di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

c. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan
kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan
bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran
disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama
matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

 

d. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik
dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi,
sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat
dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, Kurikulum madrasah ini bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang
lebih baik. Dengan filosofi ini, Kurikulum madrasah bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis yang lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum madrasah
menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan
individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

2. Landasan Yuridis

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta
peradabann bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
(UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk
mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,
pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum
haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan
bangsa dimasa mendatang.

Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses
pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan
pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya
dimasa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya,
masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup
dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya
tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap
dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif
mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan
anggota ummat manusia.

Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa
dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan
masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten pendidikan yang dikembangkan
kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa dimasa lalu semata tetapi juga hal-hal
yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai
perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang
dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas sebagai konten pendidikan.
Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan
untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan
memposisikan pendidikan sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial,
budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan
memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa dimasa lalu untuk
digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.

Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang
diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun
dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten
pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini perlu
diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi
kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan
formalnya. Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang menjadi konten
pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua
dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar
Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi
peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai
pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab
dimasa mendatang.

 

Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa
akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa dimasa
lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan.
Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang,
menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi
bangsa dimasa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun
kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan
keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara dimasa mendatang. Dengan tiga
dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam
lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik
sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan
masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
Adapun landasan yuridis kurikulum madrasah adalah sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah
No 17 Tahun 2010
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun
2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di
Kabupaten/Kota.

6. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tantang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Kepramukaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang
Muatan Lokal;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang
Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 Tantang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
15. Peraturan Menteri Agama No 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum
2013 di Madrasah;

16. Keputusan Menteri Agama No 165 Tahun 2014 Tentang Panduan Kurikulum
Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
17. Peraturan Menteri Agama No 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
19. Peraturan Menteri Agama No 60 Tahun 2015 Tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Agama No 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
20. Keputusan Menteri Agama No 103 Tahun 2015 tentang Penetapan Beban Kerja
Pendidik Bersertifikat di Lingkungan Agama;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Tahun 2013;
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Linearitas Mata Pelajaran;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;

28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
29. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran
Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
30. Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam No 3459.A/Dj.I/PP.01.1/08/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan
Kewenangan Mengajar Pada Madrasa;
31. Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I, II, dan III Kurikulum Tahun 2013
Revisi Tahun 2017 Pada Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2020;
32. Keputusan Kepala Madrasah No. B-094/Mts.10.47/KP.07.6/7/2020 Tahun 2020
Tentang Penetapan Mata Pelajaran Mulok Madrasah dan Pengembangan Diri.
33. Keputusan Kepala Madrasah No. B-095/Mts.10.47/KP.07.6/7/2020 Tahun 2020
Tentang Kegiatan Belajar Mengajar di MTs Negeri 1 Kota Bandung.

 

3. Landasan Teoritis

Kurikulum madrasah dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”
(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competencybased curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional
sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk
bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum madrasah
menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk
proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan
masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya,
sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

Misi MTsN 1 Kota Bandung

0

Misi MTsN 1 Kota Bandung

Untuk mencapai visi MTsN 1 Kota Bandung, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas.

Berikut ini merupakan misi yang dirumuskan berdasarkan visi di atas:

a. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam dan budaya bangsa yang sesuai dengan ajaran agama Islam;

b. Meningkatkan pola pikir dan sikap ilmiah berdasarkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT;

c. Meningkatkan pembelajaran berbasis lingkungan dan bimbingan secara efektif yang berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian;

d. Meningkatkan semangat keunggulan kompetitif dan kooperatif secara intensif kepada seluruh warga madrasah;

e. Meningkatkan dan mendorong penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan ;

f. Meningkatkan jumlah lulusan yang kompeten, berkualitas, berprestasi, berakhlak mulia dan beriman kepada Alloh SWT;

g. Meningkatkan tata kelola dan pelayanan pendidikan secara prima kepada masyarakat;

 

Penjabaran misi di atas meliputi:

1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki.

2. Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga sekolah.

3. Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga
dapat berkembang secara optimal.

4. Menumbuhkan dan mendorong keunggulan dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

5. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama Islam dan budaya bangsa sehingga terbangun siswa yang kompeten dan berakhlak mulia.

6. Mendorong lulusan yang berkualitas, berprestasi, berakhlak tinggi dan bertakwa pada
Alloh Subhanahu Wata’ala.

 

Misi diatas mengandung makna sebagai berikut :

1. Peningkatan kualitas penghayatan dan pengamalan terhadap ajaran agama Islam sebagai pondasi yang kokoh dalam mewujudkan pribadi yang berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT serta menghayati dan mengamalkan budaya bangsa yang sesuai dengan agama Islam untuk membentuk manusia Indonesia yang membentuk pribadi yang berkarakter dan memiliki jiwa nasionalisme.

2. Peningkatan pola pikir dan sikap ilmiah pada diri peserta didik bertujuan untuk
menghasilkan peserta didik yang unggul di tingkat wilayah, nasional dan internasional dengan tetap menjada nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT, mengharga tradisi, kearifan lokal, etos kemandirian, wawasan kebangsaan dannilai kemoderenan.

3. Peningkatan pembelajaran berbasis lingkungan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan alam melalui seluruh mata pelajaran dengan bimbingan secara efektif yang berorientasi ke masa depan dengan memperhatikan sumber daya dan potensi kekinian.

4. Peningkatan semangat para warga sekolah baik peserta didik, tenaga pendidik dan
kependidikan untuk mencapai keunggulan di berbagai bidang dengan semangat kompetitif dan kooperatif secara intensif.

5. Peningkatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui proses pembelajaran baik yang dilaksanakan di dalam kelas maupun di luar kelas dengan tetap mengedepankan pengetahuan yang berwawasan lingkungan.

6. Peningkatan jumlah lulusan yang kompeten, berkualitas, berprestasi, berakhlak mulia dan beriman kepada Alloh SWT sebagai bentuk keberhasilan pendidikan sehingga ke depan mampu memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Indonesia di berbagai bidang.

7. Peningkatan tata kelola dan pelayanan pendidikan secara prima diarahkan pada
pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel dengan kontribusi yang proposional dari pemerintah daerah, masyarakat dan pihak lainnya. Tata kelola tersebut harus didukung dengan analisis kebijakan peraturan perundangan di tingkat pusat dan daerah, system perencanaan dan penganggaran, dan system monitoring dan evaluasi.

 

Visi MTsN 1 Kota Bandung

0

Terwujudnya madrasah unggul dalam Imtak dan Iptek, berwawasan lingkungan, berbudaya teknologi informasi serta berdaya saing global

Visi ini untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Visi ini menjiwai warga madrasah kami untuk selalu mewujudkannya setiap saat secara berkelanjutan dalam mencapai tujuan sekolah.
Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita sekolah yang:

a. Berorientasi kedepan dengan memperhatikan potensi kekinian
b. Sesuai dengan norma dan harapan masyarakat
c. Ingin mencapai keunggulan
d. Mendorong semangat dan komitmen seluruh warga sekolah/madarasah
e. Mendorong adanya perubahan yang lebih baik
f. Mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah/madrasah.

Visi di atas mengandung beberapa penekanan, yaitu:

a. Unggul dalam mutu
1) Terwujudnya keunggulan dalam mutu/kualitas proses pembelajaran
2) Terwujudnya keunggulan dalam mutu/kualitas peserta didik
3) Terwujudnya keunggulan dalam mutu/kualitas tenaga pendidik dan kependidikan
4) Terwujudnya keunggulan dalam mutu/kualitas sarana prasarana
5) Terwujudnya keunggulan dalam mutu/kualitas pengelolaan dan layanan madrasah
b. Santun dalam perilaku
1) Pengamalan nilai-nilai ajaran agama Islam secara benar dan konsekwen
2) Perilaku yang islami dalam pergaulan di sekolah dan di masyarakat
3) Menjadi teladan yang baik bagi semua warga madrasah, orangtua, guru dan masyarakat dalam berperilaku dan bertutur kata sesuai ajaran agama Islam
c. Ikhsan dalam pelayanan
1) Terwujudnya pelayanan yang prima kepada pemerintah
2) Terwujudnya pelayanan yang prima kepada peserta didik
3) Terwujudnya pelayanan yang prima kepada orangtua peserta didik dan masyarakat
d. SDM yang berakhlak mulia dan berbudaya lingkungan
1) Terbentuknya pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Alloh SWT
2) Terbentuknya pribadi yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibannya dalam hubungannya dengan Alloh, sesama manusia, maupun kepada lingkungan alam disekitarnya

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest posts