Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta
didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat
dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum madrasah dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut.
“Tahapan pertama dalam mencari ilmu adalah mendengarkan, kemudian diam dan menyimak dengan penuh perhatian, lalu menjaganya, lalu mengamalkannya dan kemudian menyebarkannya.” – Sufyan bin Uyainah
a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa
kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum madrasah
dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk
membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan
bangsa yang lebih baik dimasa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan
masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa
kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi
muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa
menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini
dan masa depan peserta didik, Kurikulum madrasah mengembangkan pengalaman
belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan dimasa kini dan masa depan, dan pada
waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa
masa kini.
b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan
filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah
sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta
didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum madrasah memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial
di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan
kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan
bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran
disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama
matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik
dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi,
sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat
dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, Kurikulum madrasah ini bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang
lebih baik. Dengan filosofi ini, Kurikulum madrasah bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis yang lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum madrasah
menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan
individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
2. Landasan Yuridis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta
peradabann bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
(UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk
mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,
pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum
haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan
bangsa dimasa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses
pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan
pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya
dimasa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya,
masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup
dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya
tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap
dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif
mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan
anggota ummat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa
dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan
masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten pendidikan yang dikembangkan
kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa dimasa lalu semata tetapi juga hal-hal
yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai
perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang
dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas sebagai konten pendidikan.
Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan
untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan
memposisikan pendidikan sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial,
budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan
memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa dimasa lalu untuk
digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang
diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun
dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten
pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini perlu
diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi
kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan
formalnya. Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang menjadi konten
pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua
dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar
Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi
peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai
pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab
dimasa mendatang.
Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa
akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa dimasa
lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan.
Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang,
menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi
bangsa dimasa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun
kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan
keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara dimasa mendatang. Dengan tiga
dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam
lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik
sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan
masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
Adapun landasan yuridis kurikulum madrasah adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah
No 17 Tahun 2010
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun
2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di
Kabupaten/Kota.
6. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tantang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Kepramukaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang
Muatan Lokal;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang
Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 Tantang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
15. Peraturan Menteri Agama No 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum
2013 di Madrasah;
16. Keputusan Menteri Agama No 165 Tahun 2014 Tentang Panduan Kurikulum
Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
17. Peraturan Menteri Agama No 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
19. Peraturan Menteri Agama No 60 Tahun 2015 Tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Agama No 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
20. Keputusan Menteri Agama No 103 Tahun 2015 tentang Penetapan Beban Kerja
Pendidik Bersertifikat di Lingkungan Agama;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Tahun 2013;
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Linearitas Mata Pelajaran;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
29. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran
Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
30. Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam No 3459.A/Dj.I/PP.01.1/08/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan
Kewenangan Mengajar Pada Madrasa;
31. Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I, II, dan III Kurikulum Tahun 2013
Revisi Tahun 2017 Pada Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2020;
32. Keputusan Kepala Madrasah No. B-094/Mts.10.47/KP.07.6/7/2020 Tahun 2020
Tentang Penetapan Mata Pelajaran Mulok Madrasah dan Pengembangan Diri.
33. Keputusan Kepala Madrasah No. B-095/Mts.10.47/KP.07.6/7/2020 Tahun 2020
Tentang Kegiatan Belajar Mengajar di MTs Negeri 1 Kota Bandung.
3. Landasan Teoritis
Kurikulum madrasah dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”
(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competencybased curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional
sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk
bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum madrasah
menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk
proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan
masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya,
sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.