Wednesday, June 17, 2026
Home Blog Page 12

Kalender Pendidikan MTsN 1 Kota Bandung

0

Kalender Pendidikan MTsN 1 Kota Bandung Tahun Pelajaran 2020/2021

Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah diwilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

Kalender Pendidikan tersebut di susun berdasarkan peraturan yang berlaku salah satunya yaitu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Setelah terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, biasanya masing-masing Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi akan mengeluarkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. SK Dirjen Pendis tentang Kaldik dan Pedoman Penyusunan Kaldik dari Kanwil inilah yang kemudian menjadi dasar bagi setiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah untuk menyusun kalender pendidikan di lembaga masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2020/2021, untuk setiap semester, adalah sebagai berikut.

Kalender Pendidikan Madrasah Semester Ganjil 2020/2021

Berdasarkan Kalender Pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Kemenag, tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Kegiatan semester pertama (ganjil) diakhiri dengan libur semester ganjil pada tanggal 21-31 Desember 2020.

Kalender Pendidikan Madrasah Semester Genap 2020/2021

Dalam Kalender Pendidikan RA/Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, semester genap tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada 4 Januari 2021.

Selengkapnya, kegiatan-kegiatan pada semester ganjil dan genap Tahun pelajaran 2020/2021, antara lain:

Adapun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di unduh disini

Sumber : Mitra Kuliah

Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Sesuai Surat Dirjen Pendis

0

Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Sesuai Surat Dirjen Pendis

Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.

Kalender Pendidikan tersebut di susun berdasarkan peraturan yang berlaku salah satunya yaitu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Setelah terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, biasanya masing-masing Kantor Wilayah Kemenag di setiap provinsi akan mengeluarkan pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. SK Dirjen Pendis tentang Kaldik dan Pedoman Penyusunan Kaldik dari Kanwil inilah yang kemudian menjadi dasar bagi setiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah untuk menyusun kalender pendidikan di lembaga masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, pokok-pokok kegiatan dalam satu tahun pelajaran 2020/2021, untuk setiap semester, adalah sebagai berikut.

Kalender Pendidikan Madrasah Semester Ganjil 2020/2021

Berdasarkan Kalender Pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Kemenag, tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Kegiatan semester pertama (ganjil) diakhiri dengan libur semester ganjil pada tanggal 21-31 Desember 2020.

Kalender Pendidikan Madrasah Semester Genap 2020/2021

Dalam Kalender Pendidikan RA/Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, semester genap tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai pada 4 Januari 2021.

Selengkapnya, kegiatan-kegiatan pada semester ganjil dan genap Tahun pelajaran 2020/2021, antara lain:

Adapun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di unduh disini

Sumber : Mitra Kuliah

NASIKH  DAN MANSUKH DALAM AL-QURAN

0

NASIKH  DAN MANSUKH DALAM AL-QURAN

BAB  I PENDAHULUAN

Syari’at langit turun dari Allah kepada rasul-Nya untuk memperbaiki manusia itu dalam bidang akidah, ibadah dan mu’amalah. Akidah itu hanya satu. Di sini tidak terlepas terjadinya perubahan-perubahan guna untuk menegakkan tauhid ketuhanan. Sebenarnya dakwah sekalian Rasul-Rasul itu adalah sama. Firman Allah SWT  dalam Al-Quran :

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ (الأنبياء : ٢٥)

Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul sebelum engkau, melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku. (QS. Al-Anbiya, 21:25)

Adapun ibadah dan mu’amalah itu pada umumnya asasnya itu telah disepakati orang, ditujukan untuk mendidik jiwa dan memelihara keselamatan masyarakat. Diikat dengan ikatan tolong-menolong dan persaudaraan. Selain dari itu, maka orang yang hidup ini saling butuh membutuhkan. Tiap-tiap bangsa itu berbeda kebutuhannya. Apa yang cocok pada suatu masa belum tentu cocok pada masa berikutnya. Jalan yang ditempuh oleh dakwah dalam pertumbuhan dan perkembangannya itu juga berbeda-beda. Hikmah tasyri’ di sini berbeda dengan yang di sana. Tidak diragukan lagi bahwa rahmat dan ilmu-Nya itu melapangkan segalanya. Dial ah yang memerintah dan melarang.[1]

لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ (الأنبياء : ٢٣)

Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuatnya dan merekalah yang ditanya (QS. Al-Anbiya, 21:23)

Maka tidaklah aneh ada tasyri’ yang dahulu kini dibuang untuk keselamatan hamba dari hal ilmu yang dahulu pada permulaan dan kesudahannya.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Al-Qur’an diturunkan secara berangsur- angsur kepada nabi Muhammad SAW. Dengan memperhatikan marhalah-marhalah yang beriringan tentang turunnya ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyah, nyatalah bahwa kita memerlukan suatu ilmu yang menyoroti langkah-langkah itu dan menolong kita dalam meneliti satu persatunya dengan sehalus mungkin, yaitu: ilmu nasikh mansukh, yang dapat dipandang sebagi suatu cara pengangsuran didalam turunnya wahyu.

Pengetahuan yang mendalam dalam bidang ini, memudahkan kita menentukan mana yang dahulu dan mana yang kemudian dari peristiwa-peristiwa yang telah diterangkan Al-Qur’an dan memperlihatkan kepada kita, hikmah Allah dalam mendidik makhluk, bahkan menerangkan kepada kita bahwasannya Al-Qur’an datang dari Allah, karena Allahlah yang menghapuskan mana yang dikehendaki dan menetapkan mana yang dikehendaki, tanpa ada seorang pun yang turut campur.[2]

 

BAB  II PEMBAHASAN

1. Definisi Nasikh / Nasakh

Secara etimologi, nasakh berarti pembatalan, penghapusan dan peniadaan. Secara istilah yaitu, membatalkan suatu hukum dengan dalil yang datang kemudian.[3]

Definisi lain menjelaskan bahwa nasikh menurut bahasa artinya mengaitkan kepada arti yang hilang. Dikatakan matahari menasikhkan baying-bayang, artinya menghilangkannya. Juga dikaitkan dengan arti memindahkan sesuatu dari suatu tempat kepada suatu  tempat.  Sedangkan nasikh menurut istilah adalah membuang hukum syar’i dengan  khithab syar’i. Dikeluarkan dengan hukum lalu dibuang yang asli.[4] Nasikh itu dikaitkan dengan firman Allah SWT :

مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا (البقرة ، ٢:١٠٦)

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.  (QS. Al-Baqarah, 2:106)

Yang dibatalkan disebut mansukh, sedangkan yang membatalkan disebut nasikh.  Para ahli ushul fiqih mengemukakan bahwa nasakh itu baru dianggap benar apabila :

Pembatalan itu dilakukan melalui tuntutan syara’ yang mengandung hukum dari syara’ (Allah dan Rasulnya). Yang membatalkan ini disebut dengan nasikh. Dengan demikian habisnya masa berlaku suatu hukum pada seseorang, seperti wafatnya seseorang atau hilangnya kecakapan bertindak hukum seseorang atau hilangnya illat (motivasi) hukum, tidak dinamakan nasikh.
Yang dibatalkan itu adalah hukum syara’ dan disebut dengan mansukh. Pembatalan hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang sumbernya bukan syara’ atau pembatalan adat istiadat jahiliyah melalui khittab (tuntunan) syara’. Tidak dinamakan nasakh.
Hukum yang membatalkan hukum terdalulu, datangnya kemudian.artinya hukum syara’ yang dibatalkan itu lebih dahulu datangnya dari pada hukum yang membatalkan.[5]

 

2. Rukun dan Syarat Nasikh

a. Rukun Nasikh.

Rukun nasikh itu ada empat, diantaranya adalah sebagai berikut :

1)         Adah al-nasakh, yaitu pernyataan yang menunjukkan pembatalan (penghapusan) berlakunya hukum yang telah ada.

2)      Nasikh, yaitu Allah ta’ala, karena Dia-lah yang membuat hukum dan Dia pula yang membatalkannya, sesuai dengan kehendak-Nya. Oleh sebab itu, nasikh itu pada hakikatnya adalah Allah.

3)      Mansukh, yaitu hokum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.

4)      Mansukh ‘anhu, yaitu orang yang dibebani hukum.[6]

b. Syarat  Nasikh

Syarat nasikh ada yang telah disepakati dan ada yang masih diperselisihkan. Adapun yang sudah disepakati adalah sebagai berikut :

1)         Nasikh harus terpisah dari mansukh.

2)         Nasikh harus lebih kuat atau sama kuatnya dengan mansukh.

3)         Nasikh harus berupa dalil-dalil syara’

4)         Mansukh tidak dibatasi pada suatu waktu

5)         Mansukh harus hukum-hukum syara’

Sedangkan yang belum disepakati diantaranya adalah :

1)         Nasikh dan mansukh tidak satu jenis.

2)         Adanya hokum baru sebagai pengganti yang dinasakhkan.

3)         Hukum pengganti lebih berat dari pada hukum yang dinasakhkan.

 

3. Pembagian Nasikh

Nasikh itu terbagi empat, yaitu :

Pertama, Al-Quran dinasikhkan dengan Al-Quran pula. Ulama-ulama sepakat mengatakan ini diperbolehkan. Demikian juga mengenai jatuhnya. Umpamanya menurut ayat masa iddah bagi perempuan itu lamanya satu tahun. Ayat iddah ini dinasikhkan oleh ayat lain. Masa iddah itu cukup empat bulan sepuluh hari.
Kedua, Al-Quran itu dinasikhkan dengan sunnah (hadis), yang termasuk ini ada dua macam, yaitu :

1)         Al-Quran itu dinasikhkan dengan hadis uhad. Jumhur, hal ini tidak diperbolehkan. Karena Al-Quran itu adalah mutawatir, harus diyakini, sedangkan uhad itu masih diragukan. Tidak sah membuang yang sudah diketahui itu dengan zhan (yang masih diragukan).

2)         Al-Quran itu dinasikhkan dengan sunnah mutawatir. Diperbolehkan oleh Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal. Karena seluruh Al-Quran itu adalah wahyu.

Nasikh itu adalah semacam pernyataan. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Imam Syafi’I, Ahli Zahir dan Ahmad merasa enggan menerima nasikh ini. Karena ada firman Allah yang berbunyi :

مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا (البقرة ، ٢:١٠٦)

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. Al-Baqarah, 2:106)

Sunah itu bukan lebih baik dari Al-Quran, dan bukan pula sebanding dengannya.

Ketiga, sunnah dinasikhkan dengan Al-Quran. Ini diperbolehkan menurut Jumhur. Menghadap sembahyang ke Baitul Muqaddas itu ditetapkan oleh sunnah. Sedangkan di dalam Al-Quran tidak ada yang menunjukkan demikian itu. Di sini dinasikhkan oleh Al-Quran yang berbunyi :

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ (البقرة ، ٢:١٤٤)

Palingkanlah mukamu ke arah masjid al-haram (QS. Al-Baqarah, 2:144)

Menasikhkan sunnah dengan Al-Quran ini dilarang oleh Imam Syafi’i dalam salah satu riwayatnya. Sebab bila diperbolehkan menasikhkannya dengan sunnah di samping itu diperbolehkan pula dengan Al-Quran maka jelaslah di sini bahwa Al-Quran itu setara dengan sunnah.

Keempat, sunnah itu dinasikhkan dengan sunnah pula. Yang termasuk golongan ini ada empat macam, yaitu :

1)         Mutawatir dinasikhkan dengan mutawatir pula.

2)         Uhad dinasikhkan pula dengan uhad pula.

3)         Uhad dinasikhkan dengan mutawatir

4)         Mutawatir dinasikhkan dengan uhad.

 

4. Macam-Macam Nasikh dalam Al-Quran

Nasikh di dalam Al-Quran terdapat tiga macam.

Macam pertama, nasikh tilawah dan hukumnya sekaligus. Umpama hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari A’isyah, katanya, ayat yang diturunkan mengenai usyur bagi perempuan yang menyusukan anak itu sudah diketahui haramnya. Maka yang sepuluh itu dinasikhkan dengan lima juga sudah diketahui. Setelah Rasulullah wafat, maka perempuan-perempuan yang tersebut ini membaca Al-Quran. Dan katanya membaca Al-Quran itu menurut zahir tilawah itu tetap ada buat selama-lamanya. Menurut Mana’ Al-Quthan, sebenarnya bukan begitu, karena tidak ada dalam mushaf Usmani. Di sini Mana’ Al-Quthan menjawab bahwa yang dimaksud ialah hamper wafatnya Muhammad bin Abdullah Al-Mu’afiriy. Menurut kenyataan bahwa tilawah itu pernah dinasikhkan. Yang demikian itu belum sampai kepada setiap orang, kecuali setelah wafatnya Rasulullah SAW. Setelah beliau wafat maka sebagian orang membacanya.

Macam kedua, menasikhkan hukum dan tetap adanya tilawah. Hukum pernah menasikhkan ayat iddah, yang lamanya satu tahun, di samping tetap adanya tilawah. Macam inilah yang banyak terdapat di dalam kitab-kitab. Dalam hal ini, banyak ayat yang bersangkut dengan ini. Setelah diteliti kiranya hanya sedikit yang dapat dijadikan dasar. Hal ini dikemukakan oleh Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi.

 

5. Hikmah Nasikh

a. Memelihara kemaslahatan.

b. Mengembangkan tasyri’ itu kepada tingkat yang sempurna dengan menunjang perkembangan dakwah dan melihat perkembangan keadaan orang banyak.

c. Mencoba mukallaf dan melakukan percobaan-percobaan dengan mengikut perintah dan meniadakannya.

d. Menanamkan kemauan yang lebih baik kepada umat dan memudahkannya. Sebenarnya nasikh itu bila untuk memecahkan suatu persoalan, maka dalam hal ini akan menambah pahala. Dan jika untuk meringankan maka di sini merupakan suatu kemudahan.

 

6. Contoh – Contoh Nasikh[7]

Contoh Pertama :

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا (التوبة ، ٩:٤١)

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat (QS. At-Taubah, 9:41)

Ayat ini menasikhkan ayat yang berbunyi :

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلا عَلَى الْمَرْضَى (التوبة ، ٩:٩١)

Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit (QS. At-Taubah, 9:91)

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً (التوبة ، ٩:١٢٢)

Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)  (QS. At-Taubah, 9:122)

Ada yang mengatakan bahwa ayat ini termasuk Bab Takhsis, bukan nasikh.

Contoh Kedua :

الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ (الانفال ، ٨:٦٥)

Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh (QS. Al-Anfal, 8:65)

Ayat ini menasikhkan ayat yang berbunyi :

الآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ (الانفال ، ٨:٦٦)

Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang  (QS. Al-Anfal, 8:66)

Contoh Ketiga :

وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا 8 وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا (النساء ، ٤:١٥-١٦)

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. 8 Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa, 4:15-16)

Ayat ini dinasikhkan oleh ayat dera bagi perempuan yang masih perawan dalam surat An-Nur yang berbunyi sebagai berikut :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ (النور ، ٢٤:٢)

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera  (QS. An-Nur, 24:2)

Dera terhadap perempuan yang masih perawan, dan rajam bagi yang telah bersuami, hal ini terdapat dalam sunnah. Bagi yang belum pernah nikah didera, dan bagi yang sudah nikah harus dirajam.

 

BAB  III PENUTUP

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nasikh adalah sesuatu yang membatalkan, menghapuskan atau memindahkan. Mansukh adalah yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan.

Para ulama sepakat adanya nasikh berdasarkan nash Al Qur’an dan sunnah.        Syari’at selalu memelihara kemaslahatan ummat, oleh karena itu nasikh itu mesti ada dan terjadi pada sebagian hokum-hukum.

Nasikh itu terjadi pada berita-berita, tetapi terjadi pada hokum-hukum yang berhubungan dengan halal dan haram. Hukum-hukum itu bersumber dari Allah yang disyari’atkan demi kemaslahatan dan kebahagiaan manusia. Menyimpang dari jalan yang lurus dan mengikuti jejak orang-orang yang sesat akan menjadi penyebab kesengsaraan.

 

DAFTAR PUSTAKA

[1]Halimudin, SH, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an-2, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1995, hal. 29

[2] http://makalah-listanti.blogspot.com/2012/06/kaidah-penggantian-atau-penghapusan.html

[3] Khairul Uman, Ushul Fiqh 1, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1998, hal. 195

[4] Halimudin, SH, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an-2, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1995, hal. 30

[5] Khairul Uman, Ushul Fiqh 1, hal. 196

[6] Khairul Uman, Ushul Fiqh 1, hal. 200

[7] Halimudin, SH, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an-2, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1995, hal. 41

Penulis : H. Gun Gun Gumilar, M.Ag

Data Bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri I Kota Bandung

0

Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Bandung, berlokasi di Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Kampus Madrasah Tsanawiyah ini berdiri diatas tanah seluas 4608 M2 sesuai dengan sertifikat tanah No. 1.0 15.03.04.4.00001.

Kondisi dan situasi MTsN 1 Kota Bandung sebagai Berikut:

a. Nama Madrasah: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Bandung

Nomor Statistik Madrasah: 12.11.32.73.00.01

Status: Negeri (KMA. No. 16 Tahun 1978)

b. Alamat: Jl. Terusan Holis No 13  RT/RW 01/10 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Tlp. 022 600846 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 40224

c. Lembaga : Kementerian Agama RI

Kondisi bangunan MTs Negeri 1 Kota Bandung pada umumnya baik, jumlah ruang kelas cukup memadai untuk menunjang Kegiatan Pembelajaran.

Ruang Belajar

0

Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Bandung, berlokasi di Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, Kampus Madrasah Tsanawiyah ini berdiri diatas tanah seluas 4608 M2 sesuai dengan sertifikat tanah No. 1.0 15.03.04.4.00001.

Kondisi dan situasi MTsN 1 Kota Bandung sebagai Berikut:

a. Nama Madrasah: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Bandung

Nomor Statistik Madrasah: 12.11.32.73.00.01

Status: Negeri (KMA No. 16 tahun 1978)

b. Alamat: Jl. Terusan Holis No 13 RT/RW 01/10 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Tlp. 022 6008416 Kota Bandung 40224 Provinsi Jawa Barat

c. Lembaga: Kementerian Agama RI

Kondisi bangunan MTs Negeri 1 Kota Bandung pada umumnya baik, jumlah ruang kelas cukup memadai untuk menunjang Kegiatan Pembelajaran.

 

Profil dan Kondisi Madrasah

0

Profil dan Kondisi Madrasah

Madrasah Tsanawiyah Negeri I Kota Bandung, berlokasi diwilayah Babakan Ciparay Kotamadya Bandung, Kampus Madrasah Tsanawiyah ini berdiri diatas tanah seluas 4608 M2 sesuai dengan sertifikat tanah No. 1.0 15.03.04.4.00001.

Kondisi dan situasi MTsN I Kota Bandung sebagai Berikut :

a. Nama Madrasah : Madrasah Tsanawiyah Negeri I Kota Bandung

Nomor Statistik Madrasah : 12.11.32.73.00.01

Status : Negeri (KMA. No. 16 1978)

b. Alamat : Jl. Terusan Holis Cibolerang Bandung Tlp.022 5406394 RT/RW : 01/10 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung Propinsi Jawa Barat

c. Status : Negeri

d. Lembaga : Kementerian Agama RI

Kondisi bangunan MTs Negeri 1 Kota Bandung pada umumnya baik, jumlah ruang kelas walaupun masih kurang, tapi cukup memadai untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar.

Standar Kelulusan MTsN 1 Kota Bandung

0

Standar Kelulusan MTsN 1 Kota Bandung

Standar kelulusan sekolah/madrasah harus mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menengah, peserta didik dinyatakan lulus dari MTs Negeri 1 Kota Bandung setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
c. Lulus Ujian Madrasah dan Lulus Ujian Nasional.
d. Prosentase kehadiran dalam kegiatan pembelajaran minimal 75% pada kelas IX, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan/penilaian madrasah.

Adapun nilai dan predikat kelulusan sebagai berikut:
1. Nila kelulusan mengacu atau berpedoman kepada POS Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
2. Predikat kelulusan berdasarkan kategori sebagai berikut:
NK = lebih besar atau sama dengan 85 sangat baik.
NK = lebih besar dari 78 dan kurang dari 85 baik.
NK = sama dengan 78 cukup

“HATI MENJADI RESAH DAN GELISAH KETIKA KITA TERBIASA BERANDAI-ANDAI DALAM MENYIKAPI PERSOALAN HIDUP.
Aa Gym”

 

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

0

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan lain-lain yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik agar mampu bersaing di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Pendidikan berbasis keunggulan lokal di MTs Negeri 1 Kota Bandung terintegrasi dalam mata pelajaran Bahasa Sunda, yaitu dengan mengembangkan karya-karya sastra, seni, dan budaya Sunda yang dapat dijadikan sumber belajar. Keunggulan lokal juga diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPA yaitu dengan mengembangkan karya-karya ilmiah siswa. Selain itu keunggulan lokal diintegrasikan juga kedalam mata pelajaran PAI
yaitu dengan mengembangkan program Tilawatil Qur’an. Sedangkan untuk mengantisipasi tuntutan global dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan berbasis keunggulan global diarahkan pada penguasaan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris dengan menerapkan pembelajaran ”Peserta didik menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris setiap hari Jumat apabila berkomunikasi dengan guru dan karyawan”. Sedangkan dibidang teknologi, yaitu dengan memanfaatkan internet yang ada di madrasah sekitar sebagai sumber belajar.

Pendidikan Kecakapan Hidup

0

Pendidikan Kecakapan Hidup

Kecakapan hidup (life skills) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara pro-aktif dan kreatif mencari dan menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya. Adapun tujuan dari pendidikan kecakapan hidup adalah memfungsikan pendidikan secara fitrahnya, yaitu mengembangkan potensi peserta didik menghadapi perannya dimasa yang akan datang secara universal. Tujuan khusus pendidikan kecakapan hidup adalah: (1) mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan berbagai masalah, (2) memberikan wawasan yang luas mengenai pengembangan karir peserta didik, (3) memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, (4) memberikan kesempatan kepada madrasah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan yang berbasis luas, dan (5) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya di lingkungan madrasah dan di masyarakat.

“Untuk mendapatkan apa yang diinginkan, kau harus bersabar dengan apa yang Kau benci.” Imam Ghazali

Landasan Penyusunan Kurikulum Madrasah

0

Landasan Filosofis

Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta
didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat
dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum madrasah dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum madrasah dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut.

“Tahapan pertama dalam mencari ilmu adalah mendengarkan, kemudian diam dan menyimak dengan penuh perhatian, lalu menjaganya, lalu mengamalkannya dan kemudian menyebarkannya.” – Sufyan bin Uyainah

a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa
kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum madrasah
dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk
membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan
bangsa yang lebih baik dimasa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan
masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa
kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi
muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa
menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini
dan masa depan peserta didik, Kurikulum madrasah mengembangkan pengalaman
belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan dimasa kini dan masa depan, dan pada
waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa
masa kini.

 

b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan
filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah
sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta
didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir
rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang
dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum madrasah memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial
di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

c. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan
kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan
bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran
disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama
matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

 

d. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik
dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi,
sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat
dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, Kurikulum madrasah ini bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah
sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang
lebih baik. Dengan filosofi ini, Kurikulum madrasah bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis yang lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum madrasah
menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan
individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.

2. Landasan Yuridis

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta
peradabann bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
(UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk
mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,
pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum
haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan
bangsa dimasa mendatang.

Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses
pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan
pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya
dimasa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya,
masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup
dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya
tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap
dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif
mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan
anggota ummat manusia.

Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa
dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan
masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten pendidikan yang dikembangkan
kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa dimasa lalu semata tetapi juga hal-hal
yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai
perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang
dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas sebagai konten pendidikan.
Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan
untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan
memposisikan pendidikan sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial,
budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan
memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa dimasa lalu untuk
digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.

Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang
diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun
dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten
pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini perlu
diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi
kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan
formalnya. Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang menjadi konten
pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua
dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar
Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi
peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai
pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab
dimasa mendatang.

 

Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa
akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa dimasa
lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan.
Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang,
menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi
bangsa dimasa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun
kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan
keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara dimasa mendatang. Dengan tiga
dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam
lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik
sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan
masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
Adapun landasan yuridis kurikulum madrasah adalah sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah
No 17 Tahun 2010
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun
2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di
Kabupaten/Kota.

6. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional
Pendidikan
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tantang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Kepramukaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang
Muatan Lokal;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 Tentang
Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 Tantang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
15. Peraturan Menteri Agama No 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum
2013 di Madrasah;

16. Keputusan Menteri Agama No 165 Tahun 2014 Tentang Panduan Kurikulum
Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
17. Peraturan Menteri Agama No 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
19. Peraturan Menteri Agama No 60 Tahun 2015 Tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Agama No 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
20. Keputusan Menteri Agama No 103 Tahun 2015 tentang Penetapan Beban Kerja
Pendidik Bersertifikat di Lingkungan Agama;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Tahun 2013;
26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Linearitas Mata Pelajaran;
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;

28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
29. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran
Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
30. Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam No 3459.A/Dj.I/PP.01.1/08/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan
Kewenangan Mengajar Pada Madrasa;
31. Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I, II, dan III Kurikulum Tahun 2013
Revisi Tahun 2017 Pada Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Barat Tahun 2020;
32. Keputusan Kepala Madrasah No. B-094/Mts.10.47/KP.07.6/7/2020 Tahun 2020
Tentang Penetapan Mata Pelajaran Mulok Madrasah dan Pengembangan Diri.
33. Keputusan Kepala Madrasah No. B-095/Mts.10.47/KP.07.6/7/2020 Tahun 2020
Tentang Kegiatan Belajar Mengajar di MTs Negeri 1 Kota Bandung.

 

3. Landasan Teoritis

Kurikulum madrasah dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”
(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competencybased curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional
sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk
bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum madrasah
menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk
proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di madrasah, kelas, dan
masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya,
sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest posts