Sinergitas Pemangku Kepentingan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Nasional Di Wilayah Natuna Utara Guna Menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Oleh : Suhermanto, S.Pd, M.M.Pd
( Guru PPKn MTsN 1 Kota Bandung)
Berdasarkan pasal 73 UNCLOS Indonesia sebagai coastal state (kewenangan negara pantai untuk membuat peraturan atau undang-undang tentang lintas damai, pencemaran, pengawasan imigrasi, bea cukai, quarantee dan lain-lain) memiliki hak untuk mengeksplorasi, eksploitasi, konservasi dan mengontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE. Pasal 58 UNCLOS 1982 tertulis bahwa negara-negara lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang diterapkan oleh Indonesia sebagai coastal state. Kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar, di kawasan ZEE Indonesia berhak untuk dimanfaatkan sumber daya alam nya baik itu yang ada di laut, tanah dibawahnya dan air yang ada diatasnya sebagai sumber ekonomi maupun hak untuk mengekspolarasi dan mengeksploitasi dalam rangka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.[1] Namun perairan Natuna, yang menjadi wilayah ZEE Indonesia, belakangan ini seakan terusik dengan adanya pernyataan yang di keluarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying pada tanggal 19 Juni 2016, bahwa kegiatan perikanan yang dilakukan di ZEE Indonesia di perairan Natuna adalah wilayah penangkapan ikan tradisional mereka, atau tradisional fishing ground, Hua juga menyatakan bahwa China dan Indonesia masih mempunyai klaim tumpang tindih dalam kepentingan maritim dan kepentingan lainnya. China melakukan pembenaran akan klaim maritimnya di Laut China Selatan berdasarkan hak sejarah bukan berdasarkan fitur tanah sebagaimana dipersyaratkan oleh Ko nvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS 1982.[2]
Regulasi pemerintah saat ini berhasil merangkul dukungan Amerika Serikat dalam isu Laut China Selatan, termasuk ikut dalam latihan militer bersama. Dihadapkan pada isu Laut China Selatan ini, Indonesia membutuhkan Amerika untuk mencegah China terlalu agresif dalam soal Natuna. Amerika sudah beberapa kali mengecam China di sejumlah bidang, mulai dari apa yang disebut kegagalan China dalam memenuhi janji-janji kesepakatan iklim Paris hingga penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan diatur. Amerika juga menuding China melalukan militerisasi ilegal di Laut China Selatan, dan perusahaan-perusahaan pelat merah China mencemari lingkungan hidup, dengan menimbulkan polusi dan sampah laut.[3] Lingkungan keamanan yang sangat kompleks di Laut China Selatan, khususnya ZEEI di Laut Natuna Utara, telah mengancam kepentingan Indonesia dalam dimensi hukum, ekonomi, politik, dan keamanan/militer. Kondisi tersebut menuntut pelibatan kementerian atau lembaga penegak hukum untuk mampu memitigasi ancaman tersebut dengan tetap menjaga stabilitas perdamaian di kawasan. Ancaman yang bersifat “cross domain” hanya dapat direspon secara efektif melalui pendekatan “synergized inter agency approach” (pendekatan sinergisitas antar lembaga atau institusi).
Tidak adanya kesamaan dasar hukum antara Indonesia dan China soal kedaulatan di perairan Laut Natuna menjadi tantangan bagi Indonesia, terutama bagaimana mempertahankan hak berdaulat Indonesia di ZEE Indonesia yang berada di Laut Natuna Utara.[4] Oleh karena itu, dari latar belakang diatas, dapat diidentifikasi pokok-pokok persoalan diantaranya : (1) Adanya kebijakan pemerintah China di kawasan Laut China Selatan terkait : klaim Nine Dash Line ; upaya penggunaan kekuatan militer dalam penyelesaian sengketa ; dan mengizinkan coast guard untuk tembak di tempat kapal asing di Laut China Selatan ; (2) Terjadinya kejahatan maritim (ocean crime) yang terjadi di wilayah Laut Natuna Utara dan bagaimana strategi dalam mengatasinya ; (3) Perlu adanya langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan sumber daya alam di Laut Natuna Utara.
Dalam rangka menjamin keamanan pengelolaan sumber daya nasional di Natuna Utara, maka diperlukan optimalisasi sinergitas pemangku kepentingan guna menjaga kedaulatan NKRI di Natuna Utara dengan menggunakan pendekatan keamanan dan kesejahteraan bagi penduduk di Natuna Utara, yang dikelola secara profesional, sehingga dapat dihasilkan sumber daya nasional yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Indonesia yang berdiam di wilayah Natura Utara.
Berdasarkan uraian di atas,maka penting untuk meningkatkan sinergitas pemangku kepentingan dalam pengelolaan Sumdanas di wilayah Natuna Utara guna menjaga kedaulatan NKRI, dalam menghadapi ancaman pelanggaran batas wilayah maritim oleh penduduk negara tetangga dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga stabilitas kedaulatan wilayah NKRI senantiasa terpelihara dan terjaga dengan baik.
China dengan klaim Nine Dash Line merupakan aktor utama dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan. Klaim tersebut menjangkau jauh masuk ke wilayah Filipina, Taiwan, Brunei, Malaysia, Vietnam dan bahkan sampai ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di L aut Natuna Utara. Klaim China tersebut tidak berdasar karena dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Conventions on the Law of The Sea (UNCLOS), [5] sehingga memicu ketegangan yang tidak hanya dengan negara di kawasan, namun juga menuai protes dari negara-negara di luar kawasan terutama Amerika Serikat. Kondisi tersebut secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia. Terkait hal ini, seperti dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa kepentingan nasional Negara Republik Indonesia adalah melindungi kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia, melindungi keselamatan dan kehormatan bangsa dan ikut serta secara aktif dalam usaha perdamaian dunia. Berpijak dari hal tersebut, untuk mewujudkan kepentingan strategisnya, maka suatu negara biasanya akan melindungi kepentingan tersebut melalui penerapan kebijakan dibidang politik, hukum, dan juga berupa perlindungan fisik dalam bentuk penegakan hukum serta pengerahan kekuatan militer.
Bagi Indonesia, permasalahan di ZEEI Laut Natuna Utara bukan hanya terkait klaim China, namun juga permasalahan lain yang bersumber dari belum disepakatinya delimitasi batas wilayah laut antara Indonesia dengan Vietnam. Dua masalah tersebut telah berkembang menjadi ancaman faktual dan potensial. Wujud dari ancaman faktual adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan dari China dan Vietnam di bawah pengawalan unsur-unsur Coast Guard kedua negara tersebut. Sedangkan ancaman potensial dalam bentuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam mineral di dasar laut ZEEI Laut Natuna Utara. Terdapat beberapa kejadian di ZEEI Laut Natuna Utara termasuk insiden dalam upaya penegakan hukum atas Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing). Upaya tersebut seringkali diwarnai aksi provokatif, di antaranya kapal pengawas perikanan Vietnam yang berusaha menghalangi upaya penegakan hukum oleh KRI Tjiptadi-381 terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam pada tanggal 27 Februari 2019, [6] serta kapal Coast Guard Vietnam yang mengawal enam kapal ikan asing Vietnam saat akan dihalau KN Bintang Laut-401 dari Bakamla dan KP Hiu 11 dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena memasuki perairan ZEEI pada tanggal 11 Juli 2019. Selain itu, kapal Coast Guard China CCG 4301 melaksanakan manuver menghalangi unsur KRI yang akan melakukan penindakan terhadap IUU Fishing oleh KIA China pada tanggal 31 Desember 2019. [7]
Kondisi kawasan Laut China Selatan yang disengketakan diperkirakan memiliki cadangan sumber daya alam yang besar, seperti kandungan minyak dan gas. Karena itu, tidak berlebihan bila banyak negara di sekitar Asia Tenggara berkeras mengklaim kawasan Laut China Selatan sebagai bagian wilayah teritorialnya. Di sisi lainnya, negara-negara yang mengklaim Laut China Selatan tersebut gencar mencari penyelesaian masalah itu sampai pada tingkat regional dan internasional, termasuk dukungan dari negara super power Amerika Serikat (AS), yang juga memiliki kepentingan besar di wilayah tersebut. Dihadapkan pada persoalan dimana Laut China Selatan telah terjadi konflik berkepanjangan yang melibatkan beberapa negara termasuk Indonesia. Kawasan tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi Indonesia, sehingga semua pihak memiliki kepentingan agar stabilitas di kawasan tetap dapat terpelihara. Namun dalam konflik tersebut tetap ada persaingan agar dapat menjalankan kepentingannya masing-masing. Bahkan pengadilan arbritase telah mengeluarkan keputusannya berkaitan dengan konflik tersebut.
Kepulauan Natuna memiliki cadangan gas alam terbesar di kawasan Asia Pasifik bahkan di Dunia. Di dalam perut buminya juga bergelimang minyak. Tak hanya itu, di kepulauan yang terletak di teras depan Negara Indonesia ini menghampar aneka jenis terumbu karang yang sangat memukau. Pakar Hukum Laut Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, I Made Andi Arsana mafhum jika Cina tak berhenti mengklaim Natuna. Ia bilang kawasan itu memang kaya dengan potensi sumber daya alam.[8] Potensi sumber daya ikan laut Natuna pada 2011 sebesar 504.212,85 ton per tahun atau sekitar 50 persen dari potensi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) 711 di Laut Natuna.[9]
Sementara itu, Vietnam mengintimidasi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Di kawasan perairan yang masuk dalam wilayah zona ekonomi eksklusif Internasional (ZEEI) itu, Vietnam mengirimkan 13 kapal patroli untuk berjaga sepanjang tahun. Aktivitas tersebut, di mata Indonesia sebagai aktivitas berlebihan dan bentuk intimidasi. Pasalnya, kawasan ZEEI seharusnya tidak boleh dimasuki oleh kapal ikan maupun patroli, dari negara mana pun. Hal itu, menjadi penegas bahwa Vietnam sudah melanggar wilayah ZEEI. Aksi Vietnam itu dilakukan tersebut karena belum jelasnya batas wilayah antara Indonesia dan negara tersebut di kawasan ZEE yang menjadi batas landas kontinen kedua negara. Namun seharusnya, ketidakjelasan tersebut bukan menjadi alasan Vietnam untuk ada di perairan ZEEI.[10] Adapun sikap sejumlah negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN belum memiliki sikap seragam soal status Laut China Selatan yang diklaim milik China. Perbedaan sikap anggota perhimpunan bangsa-bangsa se-Asia Tenggara itu ditengarai oleh pengaruh dari luar terhadap mereka yang ada di ASEAN.
Menurut anggota DPRI, dalam kasus Coast Guard Cina memang tidak ada sengketa kedaulatan (sovereignty) antara Indonesia dengan China. Mereka tak memasuki laut teritorial Indonesia. Dalam hukum laut internasional, dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights. Sovereignty merujuk pada konsep kedaulatan yang di laut disebut Laut Teritorial (Territorial Sea). Sementara “sovereign rights”bukanlah kedaulatan. Mereka hanya memasuki ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia, di mana kita punya “sovereign rights”atasnya. “Sovereign rights”memberi negara pantai seperti Indonesia hak untuk mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam di wilayah laut lepas tertentu (ZEE) atau yang berada di bawah dasar laut (landas kontinen). Jadi, ZEE memang tidak berada di laut teritorial, tetapi di laut lepas (high seas). Di laut lepas memang tak dikenal konsep kedaulatan, sehingga tak dikenal juga tindakan penegakan kedaulatan. Namun, kita punya hak penegakan hukum di wilayah tersebut. Sebab, dalam undang-undang kita, misalnya UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ZEE termasuk ke dalam laut yurisdiksi nasional. Sesuai Pasal 9 ayat (2), TNI kita diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.[11]
Dihadapkan pada kebijakan pemerintah China di kawasan Laut China Selatan sebagian wilayah perairan Kepulauan Natuna masuk kedalam nine-dash line, maka mengantisipasi segala kemungkinan yang terburuk di tahun-tahun mendatang, hal yang terbaik adalah menyelesaikan masalah ini di meja perundingan atau di pengadilan internasional, karena bila terjadi konflik terbuka di Laut China Selatan antara China dengan climant states atau antar negara-negara lainnya dapat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan nasional Indonesia. Untuk itu sinergi pemangku kepentingan di wilayah Natuna Utara harus mampu mengambil sikap secara bijak, tetap memelihara kerjasama bilateral maupun multilateral guna ikut serta menciptakan perdamaian di kawasan Laut China Selatan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri China, Li Keqiang saat berkunjung ke Istana Bogor pada tanggal 7 Mei 2018 menyinggung masalah stabilitas di Laut China Selatan, bahwa China akan menjaga kawasan Laut China Selatan tetap aman bagi semua negara tetangga khususnya negara-negara di sekitar Asia Tenggara (ASEAN).[12] Selama ini, Pemerintah China telah mempertahankan perdamaian di Laut China Selatan dan melindungi kebebasan bernavigasi di kawasan tersebut demi mempertahankan kestabilan di kawasan.
Adapun diplomasi Indonesia oleh pemangku kepentingan di wilayah natuna Utara, dikaitkan dengan klaim China terhadap sebagian perairan Kepulauan Natuna dengan nine-dash lines yang menjangkau sampai ke zona ekonomi eksklusif Indonesia di Natuna. Dalam hal ini China merupakan negara yang penting dalam aspek perdagangan Indonesia. Status China sebagai kekuatan baru dunia dari sisi militer dan ekonomi juga menjadi pertimbangan tersendiri. Namun demikian, negara-negara ASEAN yang terlibat dalam konflik juga menempati posisi penting dalam diplomasi Indonesia, bahkan mereka bisa disebut sebagai saudara satu kawasan. Menyikapi kondisi ini, strategi diplomasi perlu dijalankan secara bijak dengan mengacu kembali kepada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Indonesia memiliki postur diplomasi yang kuat. Secara formal, Indonesia memiliki kapasitas institusional yang mumpuni dalam menyelenggarakan politik luar negeri. Hal ini tercermin dari kinerja Kementerian Luar Negeri RI dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Secara informal, diplomasi multi jalur yang dijalankan oleh warga negara Indonesia dengan beragam okupasi yang mereka miliki masih selaras dengan kepentingan nasional. Kemudahan dalam akses informasi dan komunikasi menjadi kuda pacu yang tangguh dalam mendukung diplomasi multi jalur tersebut. Kunci utamanya hanya satu, yakni fakta bahwa warga negara Indonesia memiliki nasionalisme yang begitu tinggi. Hal ini secara sederhana bisa dilihat dari betapa reaktifnya warga negara Indonesia di dunia maya ketika harga diri dan martabat Indonesia dicemarkan oleh kasus-kasus yang mungkin tidak terjadi by design dengan negara tetangga.
Secara global perkembangan lingkungan strategis dipengaruhi oleh ketegangan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dalam penguasaan ekonomi dan politik dunia. Isu perebutan teritorial dan penguasaan di Laut China Selatan berimplikasi pada persaingan Amerika dan China dalam menguasai jalur perekonomian utama dunia. Amerika mengusung paradigma Freedom of Navigation and Passages (FONOPS) di Laut China Selatan, sedangkan China bersikeras melakukan klaim nine dash line dengan tujuan menguasai potensi sumber kekayaan alam di wilayah tersebut. Kebijakan pemerintah China di kawasan Laut China Selatan terkait : (1) Klaim Nine Dash Line merupakan klaim sepihak yang bertentangan dengan hukum internasional. Analisis yang dapat dikemukakan dalam hal ini adalah dalam menyelesaikan permasalahan di LCS, khususnya dalam menghadapi klaim Nine Dashed Line China, dalam hal ini China memilih untuk melakukan negosiasi bilateral dengan negara-negara yang menjadi lawan sengketa di LCS. Namun, negeri-negeri tetangga China mengatakan, dengan pengaruh dan wilayahnya yang besar maka secara tidak langsung China memiliki keuntungan dibanding negara-negara disekitarnya. Akan tetapi, dihadapkan klaim tersebut, melihat kepentingan Nasional Indonesia di kawasan LCS khususnya di perariran wilayat Laut Natuna Utara, maka Indonesia perlu menegaskan sikap, posisi, dan perannya dalam sengketa LCS menjelang keluarnya putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tersebut. Indonesia harus terus memegang teguh hak berdaulatnya atas zona ekonomi ekslusif di Natuna seperti yang juga diakui dalam Hukum Laut Internasional (UNCLOS’82).
Akan tetapi kendala yang timbul dari hasil analisa diatas adalah Indonesia cukup enggan berkonflik dengan China dalam sengketa LCS karena faktor ekonomi. kerjasama ekonomi Indonesia dengan China terhitung besar. Sebaliknya, China pun menanamkan investasi tak sedikit di Indonesia. Soal ekonomi ini membuat Indonesia mesti melangkah hati-hati terkait kasus sengketa LCS. Peningkatan peran Indonesia dalam penyelesaian sengketa LCS mesti diiringi dengan penguatan pertahanan militer Indonesia, juga peningkatan kondisi perekonomian negara.
Dengan demikian, sebagai peluang disini adalah melihat perkembangan saat ini bisa membuat Indonesia dan China berdiri pada posisi berhadapan. Kemarahan Indonesia atas “ekspansi” China di Laut Natuna, merupakan sinyal yang tertampau kentara dari Jakarta. Indonesia bisa menjadi kartu liar bagi China, Jakarta bisa menjadi faktor bagi semakin tingginya ‘defisit teman’ bagi Beijing. Bukan tidak mungkin Indonesia mengubah sikapnya dari semula netral menjadi berseberangan dengan China guna membendung klaim nine dashed line. Penegasan sikap Indonesia atas sengketa Laut Cina Selatan dinilai penting bukan cuma untuk mengukuhkan hak berdaulat Indonesia atas perairan Natuna, tapi juga guna meredam ketegangan di kawasan. Sebagai negara besar di ASEAN, Indonesia seharusnya dapat mengurangi ketegangan dengan menekankan kepada negara-negara sekawasan tentang pentingnya patuh terhadap putusan Mahkamah Arbitrase lntemasional demi pengormatan kepada hukum internasional, sejauh apa peran Indonesia dalam penyelesaian konflik LCS, sementara negara-negara Asia Tenggara yang terlibat konflik LCS seperti Filipina, Malaysia, dan Vietnam mengharapkan peran lebih dari Indonesia.
Nine Dash Line (NDL) atau sembilan garis putus-putus adalah upaya China untuk memetakan klaim hak sejarahnya pada fitur maritim dan perairan Laut China Selatan. Akibatnya, lebih dari 80 persen wilayah Laut China Selatan menjadi milik China. Anehnya klaim ini tidak didukung dengan data koordinat geografis. Berbeda dengan batas darat yang bisa ditandai dengan marka fisik, seperti sungai atau punggung bukit, batas laut sangat tergantung pada koordinat geografis. Tidak adanya koordinat ini membuat konsep NDL amat elastis, tergantung pada siapa yang menggambar peta itu dan jenis publikasinya. Sifat elastis itu membuat NDL menjadi sumber destabilisasi di kawasan itu.[13]
Dalam hal ini, sikap pemerintah Indonesia jelas dan tegas sesuai wilayah ZEE yang diakui UNCLOS 1982 dan tidak mengakui klaim China terkait klaim historis dan Nine-Dash Line. Indonesia adalah non-claimant state dan tidak memiliki overlapping maritime entitlements, maritime rights, and interests dengan China. Dihadapkan pada persoalan diplomasi Indonesia, dikaitkan dengan klaim China terhadap sebagian perairan Kepulauan Natuna dengan nine-dash lines yang menjangkau sampai ke Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di perairan Laut Natuna Utara. Posisi Indonesia yang berpegang pada politik luar negeri bebas aktif, membuahkan sebuah peluang sebagai mediator. Peluang pemerintah RI terhadap permasalahan di LCS yaitu dengan : (1) Memantapkan diplomasi melalui hubungan luar negeri ; (2) Melalui berbagai forum, baik bilateral, regional maupun multilateral yang dirancang oleh Indonesia bersama-sama dengan negara-negara sahabat, dalam rangka penyelesaian sengketa di LCS ; (3) Pemerintah RI menunjukkan komitmen, visi dan misinya yang jelas dan tegas terhadap konflik LCS dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap kedaulatan negara, perdamaian abadi serta concern yang tinggi untuk tetap menunjukkan partisipasi aktifnya dalam penyelesaian konflik LCS tanpa melakukan pemihakan terhadap salah satu pihak yang bersengketa. Dari beberapa langkah upaya tersebut setidaknya telah membuahkan hasil dimana, China dan negara-negara anggota ASEAN berhasil menyepakati kerangka Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan. Konflik LCS memiliki arti penting bagi kawasan Asia Pasifik, dikarenakan keterlibatan keenam negara yang bersikeras untuk mendapatkan klaim wilayah, seolah dihantui oleh kemungkinan terjadinya perang, apabila upaya diplomasi dan gencatan senjata gagal dilakukan. Sejak berpindahnya “Center of Gravity” ekonomi dunia dari Atlantik ke Pasifik LCS menjadi wilayah laut yang sangat strategis, sehingga mendorong persaingan negara–negara besar.[14] Namun menurut data terakhir terkait sengketa di wilayah LCS tersebut, China dan negara-negara anggota ASEAN berhasil menyepakati kerangka Code of Conduct (CoC) di LCS. Disepakatinya kerangka kerja ini merupakan capaian penting ASEAN-China mengingat proses konsultasi CoC telah dimulai sejak 2013 dan mendapat momentum positif setelah pada pertengahan 2016 Menteri Luar Negeri ASEAN-China memberikan mandat kepada pejabat tinggi untuk menyelesaikan CoC Framework pada pertengahan 2017″. Hasil tersebut tak lepas dari dorongan Indonesia dan berdasarkan draf yang disiapkan Indonesia.[15]
Pembahasan substantif yang menghasilkan draft pertama kerangka kerja CoC dilakukan pada pertemuan Kelompok Kerja Bersama ASEAN-China dalam Implementasi CoC di Bali pada akhir Februari 2017. Pertemuan di Bali tersebut menghasilkan dokumen Bali Approach, berisi kesepakatan suatu pendekatan yang telah meletakkan dasar kuat untuk upaya mempercepat pembahasan kerangka kerja CoC tersebut. Pertemuan ini berlanjut pada akhir Maret 2017 di Siem Reap, Kamboja dan 17 Mei 2017 di Guiyang, China. Dengan disusun dan disepakatinya kerangka kerja CoC, maka menunjukkan komitmen ASEAN dan China untuk menjadikan kawasan Laut China Selatan aman, damai dan stabil. Selain itu, Konflik Laut China Selatan (LCS) memiliki arti penting bagi kawasan Asia Pasifik, dikarenakan keterlibatan keenam negara yang bersikeras untuk mendapatkan klaim wilayah, seolah dihantui oleh kemungkinan terjadinya perang, apabila upaya diplomasi dan gencatan senjata gagal dilakukan. Sejak berpindahnya “Center of Gravity” ekonomi dunia dari Atlantik ke Pasifik, LCS menjadi wilayah laut yang sangat strategis, sehingga mendorong persaingan negara–negara besar.[16]
Pada dasarnya Indonesia memposisikan dirinya sebagai pihak yang netral di dalam persengketaan Laut Cina Selatan dan dapat menjadi mediator yang potensial. Namun, dengan kepentingan nasional Indonesia (klaim China di perairan Natuna) dan kenyataan pada geopolitik saat ini, hampir tidak mungkin tetap mempertahankan poisisi tersebut. Meskipun Indonesia bukan sebagai pihak yang tidak mengklaim Laut Cina Selatan, tetapi potensi Indonesia secara diplomatik dapat menjadi kuat dalam posisi sebagai mediator yang potensial (honest broker) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia dalam menghadapi tindakan-tindakan negara lain khususnya China yang mulai asertif. Secara sempit dalam dimensi maritim, kepentingan Indonesia dalam Laut Cina Selatan saat ini adalah konsep “Nine Dashed Lines” China yang bersinggungan dengan ZEE Indonesia dan kemungkinan potensi konflik di Laut China Selatan atau sengketa yang saat ini mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran, serta kebebasan bernavigasi di Laut China Selatan. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian Indonesia karena Laut China Selatan merupakan jalur utama bagi ekspor-impor Indonesia ke negara-negara Asia Timur.
Selanjutnya dihadapkan pada (2) upaya penggunaan kekuatan militer oleh China dalam penyelesaian sengketa di Laut China Selatan, maka Indonesia menghimbau para pihak untuk menghindari aktifitas yang memicu ketegangan ; Indonesia meningkatkan aktivitas nelayan Indonesia secara optimal dalam Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di wilayah perairan Natuna khususnya di wilayah Natuna Utara ; Meningkatkan patroli kapal pemerintah RI ; Indonesia berkoordinasi dengan negaranegara ASEAN untuk mendorong secara lebih serius penyelesaian negosiasi COC di Laut China Selatan. Menghadapi situasi yang memanas di kawasan LCS maka negara kawasan mengembangkan kekuatan militer secara intensif. Salah satu upaya diplomasi pertahanan oleh negara-negara kawasan regional seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina juga diwujudkan dengan operasi kehadiran di laut dalam bentuk pengawalan armada perikanan negaranya.
Sementara itu, (3) China juga mengizinkan Coast Guard untuk tembak di tempat kapal asing di Laut China Selatan. Masuknya kapal-kapal nelayan China ke wilayah perairan Indonesia dan adanya perlindungan dari Coast Guard menunjukkan adanya upaya untuk menentang UNCLOS, khususnya terkait dengan ZEE. Atas dasar itu sudah tepat jika Indonesia memanggil Duta Besar China di Jakarta Xiao Qian untuk menyampaikan protes keras kepada Pemerintah China. Sensitivitas persoalan Laut China Selatan kini tidak lagi menyangkut persoalan China dengan Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam dan Malaysia saja, tetapi juga menyangkut kepentingan nasional Indonesia.[17] Oleh karena itu, ke depan partisipasi Indonesia secara aktif di Laut China Selatan seharusnya tidak lagi hanya sebatas sebagai penengah ataupun fasilitator perundingan. Indonesia harus mengubah jati dirinya menjadi aktor yang terlibat dalam sengketa di Laut China Selatan dan karenanya harus menjadi salah satu pihak yang aktif mencegah China memperluas wilayah kekuasaannya secara sewenang-wenang. Upaya diplomasi melalui komunikasi dengan negara-negara ASEAN dan China yang saling mengklaim mutlak harus dilakukan, termasuk mempromosikan pentingnya penghormatan terhadap ketentuanketentuan UNCLOS. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk mencegah konflik yang lebih buruk terjadi di kawasan Laut China Selatan. Diplomasi itu juga bukan dimaksudkan untuk merundingkan kembali hak berdaulat Indonesia atas ZEE yang membentang hingga 200 mil dari garis pantai. Sebagai pemilik ZEE, Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya alam dan menerapkan hukum nasionalnya.
Pengelolaan potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711 yang meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan sangat menjanjikan, mencapai 767.126 ton. Tidak ada pilihan lain bagi Indonesia selain meningkatkan pemberdayaan nelayan agar potensi itu tidak menjadi sia-sia. Sejak 1 Desember 2019 diperoleh data bahwa hasil tangkapan ikan para nelayan tradisonal rata-rata hanya 1 ton per pekan, lebih sedikit dari sebelumnya yang dapat mencapai 3 ton per pekan. Penurunan itu seiring dengan kembali masuknya kapal-kapal asing pencuri ikan di Laut Natuna Utara. Menurut Suherman, Ketua Rukun Nelayan Bandarsyah di Kecamatan Bunguran Timur, kalau saja tidak ada pencurian, nelayan tradisional di Natuna bisa makmur. Kalau bertemu kapal pencuri ikan, nelayan tradisonal tidak berani mendekat karena kapal pencuri itu jauh lebih besar dan dikawal penjaga laut (Coast Guard).[18] Oleh karena itu, menghadapi kapal nelayan dan Coast Guard China di ZEE Indonesia di perairan Laut Natuna Utara, Indonesia harus mengambil langkah tegas dengan mengedepankan penegakan hukum dan pendekatan kehadiran yang lebih intensif, baik kapal patroli maupun kapal nelayan. Pencurian ikan biasanya akan marak pada bulan Desember dan Januari, bertepatan dengan datangnya musim angin Utara. Pada periode ini nelayan tradisional takut melaut karena ombak sangat tinggi, sementara kapal-kapal yang dipunyai mereka tidak dilengkapi dengan teknologi yang memadai, selain itu tidak ada kapal patrol yang mengawal.
Konsisten dengan kehadiran yang lebih intensif, maka anggaran pengawasan wilayah laut Indonesia jangan dikurangi karena akan memberikan kesempatan kepada pihak luar untuk masuk. Pada tahun 2018 anggaran belanja Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mencapai Rp816 milyar rupiah. Namun pada tahun 2019 anggaran itu dikurangi menjadi Rp616 miliar rupiah. Dampaknya jumlah hari pengawasan menjadi berkurang dari sebelumnya 145 hari dalam setahun menjadi 84 hari tahun 2019[19]. Dalam hal ini, keputusan pemerintah pada tahun 2017 untuk menamai ZEE di perairan Natuna sebagai Laut Natuna Utara merupakan hal yang tepat. Namun perubahan nama tersebut tidaklah disertai dengan pengawasan yang memadai sehingga tidak memberi dampak apapun terhadap kemajuan diplomasi di wilayah Laut Natuna Utara. Dengan demikian, adanya kemungkinan pergerakan kapal nelayan beserta penjaga pantai China di Laut Natuna Utara merupakan tindakan manuver yang dilakukan guna menarik perhatian internasional. Hal tersebut memperlihatkan bagaimana, bila kapal laut Indonesia tidak pernah hadir diwilayah tersebut, maka bukan kejadian Sipadan-Ligitan akan terulang kembali, dimana dukungan-dukungan internasional akan berbalik kepada China, karena dianggap lebih sering mengurusi wilayah tersebut.
Kejahatan maritim (Ocean Crime) yang terjadi di wilayah Laut Natuna Utara merupakan ancaman terhadap keamanan maritim. Keamanan maritim merupakan sebagian kecil dari keamanan nasional, sehingga praktek keamanan nasional suatu negara menentukan bagaimana praktek keamanan maritim dalam kebijakan nasional. Konsep keamanan maritim berada di antara kerangka keamanan tradisional dan non-tradisional. Berdasarkan kerangka keamanan tradisional, pelanggaran terhadap keamanan maritim dianggap mengancam kedaulatan dan identitas negara, sedangkan kerangka non-tradisional pelanggaran terhadap adalah ancaman terhadap kedaulatan dan identitas negara, seperti Suku Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), ekonomi, migrasi, lingkungan hidup, serta sumber daya. Kejahatan illegal fishing sering terjadi di wilayah perairan Laut Natuna Utara. Illegal fishing tersebut dilakukan oleh nelayan negara tetangga, dan tentu saja kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan illegal fishing adalah termasuk tindak pencurian kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing.
Dihadapkan pada kejahatan maritim yang dapat mengganggu stabilitas keamanan maritim, merupakan tantangan bagi kegiatan terkoordinasi antar institusi di suatu negara, semakin luas definisi Keamanan Maritim semakin luar aktor/institusi yang terlibat. Hal ini termasuk koordinasi sipil-militer karena kegiatan-kegiatan terkait Keamanan Maritim sulit dipisahkan antara kegiatan sipil dan operasi militer.[20] Kegiatan-kegiatan Keamanan Maritim pasti akan melibatkan institusi-institusi regulator seperti Kementerian Perhubungan, Perikanan, Pertanian, Perdagangan, Penjaga Pantai, Otoritas Pelabuhan, Penjaga Perbatasan, Polisi dan Institusi Intelijen. Untuk mencapai visi Indonesia sebagai poros maritim dunia, Pemerintah Jokowi wajib menempatkan bidang kemaritiman sebagai prioritas utama.[21] Presiden Jokowi menegaskan konsep Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia sehingga agenda pembangunan akan difokuskan pada 5 (lima) pilar utama, yaitu : (1) Membangun kembali budaya maritim Indonesia ; (2) Menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama ; (3) Memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim ; (4) Menerapkan diplomasi maritim, melalui usulan peningkatan kerja sama di bidang maritim dan upaya menangani sumber konflik ; (5) Membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.[22] Dalam mewujudkan poros maritim terdapat beberapa tantangan, salah satunya adalah mengubah paradigma lama dalam pembangunan yang menempatkan desa sebatas pusat eksploitasi sumber daya alam. Untuk menjadi sebuah negara maritim, maka infrastrukur antar pulau dan sepanjang pantai di setiap pulau merupakan hal yang harus dibangun dan dikembangkan. Jalan antar pulau ini harus benar-benar dapat direalisasikan untuk mempercepat transportasi antar pulau dan memudahkan bagi TNI dalam bersinergi dengan komponen bangsa lainnya guna mewujudkan keamanan maritime dalam rangka melindungi kepentingan nasional di wilayah Natuna Utara.
Keamanan maritim merupakan “suatu kondisi”, yaitu kondisi ketika suatu negara terbebas dari berbagai ancaman terhadap kepentingannnya dalam aspek kemaritiman. Ancaman tersebut dapat berupa militer maupun non-militer. Pada dasarnya ancaman yang memakai dimensi laut sebagai sarananya bersifat lintas batas. Oleh karena itu, keamanan maritim merupakan tanggung jawab setiap negara. Dalam pengelolaannya, semakin besar wilayah maritim suatu negara, maka semakin besar pula tanggung jawab negara tersebut untuk mengamankan wilayahnya.[23] Berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka salah satu kewenangan TNI di wilayah perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah melaksanakan penegakan hukum. Kejahatan maritim lintas negara di wilayah perairan Laut Natuna Utara yang bersifat kompleks karena dilakukan tidak hanya oleh aktor negara dari kalangan militer maupun aktor negara dari komponen sipil luar negeri dengan sasaran yang beragam sehingga sesuai dengan Sistem Pertahanan Negara Indonesia berdasarkan Sistem Pertahanan Semesta yang mempersyaratkan adanya totalitas keterlibatan pihak sipil dalam usaha bela negara dan ditempatkan sebagai komponen cadangan dan pendukung bagi TNI, maka penanganan kejahatan lintas negara tidak cukup dibebankan kepada TNI. Namun membutuhkan adanya keterlibatan peran serta aktif dari instansi non militer.
Oleh karenanya, institusi militer (TNI) maupun institusi non militer (Sipil) baik dari jajaran pemerintah maupun kalangan swasta harus dapat mengintegrasikan langkah-langkah penanganan kejahatan lintas negara, sehingga diharapkan dapat terwujud suatu sinergisitas dan keterpaduan dalam setiap langkah perencanaan, persiapan, pelaksanaan/ pengendalian maupun dalam evaluasi penanganan kejahatan lintas negara. Melalui keterpaduan instansi militer dan non militer tersebut maka kesolidan, kekompakan serta efektivitas dalam penanganan kejahatan lintas negara dapat diwujudkan. Guna terwujudnya hal tersebut maka diharapkan sebagai berikut : pertama, adanya kesamaan visi, misi, persepsi dan langkah tindakan instansi militer maupun non militer di daerah dalam penanganan kejahatan maritim di wilayah perairan Laut Natuna Utara. Untuk itu, masing-masing instansi baik militer maupun non militer harus dapat mengenyampingkan sikap egoisme sektoral, lebih dapat bersikap legawa dan terbuka, serta tidak menganggap institusinya yang paling berwenang untuk melaksanakan penanganan kejahatan lintas negara. Dengan adanya kesamaan visi, misi dan persepsi dan langkah tindakan yang dilaksanakan dalam penanganan kejahatan lintas negara dapat dilaksanakan secara bersama-sama, sistematis dan terpadu sehingga berbagai berbenturan kepentingan dan kesalahfahaman yang sering terjadi dilapangan dapat dihindari ; Kedua, peran serta satuan jajaran TNI yang ada di Kepulauan Natuna dalam melakukan komunikasi melalui forum resmi dalam Musrenbangda, Forkominda maupun forum tidak resmi lainnya dapat dilaksanakan secara efektif dengan intensitas dan frekwensi yang lebih padat sehingga koordinasi dapat diatur dengan baik disertai dengan adanya pembagian kewenangan antara institusi militer dan non militer dalam melaksanakan langkah dan tindakan penanganan kejahatan lintas negara ; Ketiga, adanya kerjasama lintas sektoral dalam pertukaran data informasi intelijen antar instansi militer maupun non militer yang ada di dalam maupun luar negeri untuk kepentingan deteksi dini ancaman kejahatan lintas negara ; Keempat, adanya konsep ”Grand Strategy” Penanganan Kejahatan Lintas Negara secara terpadu dan terkoordinir dengan melibatkan seluruh instansi militer maupun non militer yang ada baik penyelenggaraan Latihan, Operasi dan Kegiatan Patroli Terpadu secara rutin termasuk pembinaan sumberdaya kemaritiman yang perlu dilakukan di wilayah Laut Natuna Utara ; Kelima, tersusunnya peranti lunak berupa Bujuk-bujuk, Protap penanganan kejahatan lintas negara pada tataran strategis, teknis maupun taktis operasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas dari TNI Trimatra Terpadu dalam mengatasi kejahatan maritim ; Keenam, Terjalinnya kerjasama dibidang intelijen, latihan maupun operasi dengan institusi militer maupun sipil negara tetangga dalam mengatasi kejahatan maritim; serta Ketujuh, terselenggaranya pembinaan integratif terhadap komponen potensi kemaritiman nasional baik Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam/Buatan maupun Sarana Prasarana untuk mengantisipasi kejahatan maritim yang sering terjadi di wilayah perairan Laut Natuna Utara.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah RI dalam menjaga kedaulatan dan sumber daya alam di Laut Natuna Utara sebagai berikut : Pertama, Kemitraan Strategis (Penguatan Kerjasama Ekonomi, Politik dan Sosial Budaya). Sesuai dengan prinsip kemitraan strategis antara China dan Indonesia yang dituangkan dalam Deklarasi Bersama, dituliskan bahwa antara Indonesia dan China akan mengembangkan kemitraan dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan kemaritiman, hal ini bisa mejadi salah satu cara yang dapat digunakan dalam rangka mendorong penyelesaian konflik dengan mengalihkannya pada kerjasama. Presiden China Xi Jinping dengan Presiden Jokowi sepakat untuk melakukan penguatan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan, keuangan, infrastruktur, perindustrian, pariwisata, hingga hubungan antar masyarakat. Kerjasama yang terjalin dalam bidang ekonomi diantaranya, Pemerintah Indonesia mendorong investasi China pada proyek MP3EI serta mengelola isu ketidakseimbangan neraca perdagangan dan akses bagi produk-produk Indonesia. Selain itu, China juga menjadi pendukung pembangunan insfrastruktur di Indonesia diantaranya: (1) prefential buyer’s credit China yang telah digunakan sebesar USD 1,8 milyar, (2) komitmen tambahan pinjaman USD 1 milyar (April 2011) dan (3) komitmen tambahan pinjaman USD 4 milyar (apabila Indonesia membutuhkan).[24] Dalam bidang Politik, antara China dan Indonesia memiliki visi maritim yang sama akan adanya poros maritim dunia, dimana Visi Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, sebangun dengan rencana pemimpin China, Xi Jinping, membangun Jalan Sutra Maritim Baru (New Maritime Silk Road). Pejabat dan para pengamat China, dalam beragam kesempatan memaparkan bahwa rencana itu bertujuan memperkuat konektivitas maritim dan meningkatkan kapasitas negara-negara di Asia Tenggara untuk memaksimalkan keamanan dan pengelolaan sumber daya maritim. Ide tersebut jelas berpotensi besar untuk disinergikan dengan usaha Indonesia mencapai suatu kedaulatan maritim. Dengan kata lain, kerja sama maritim jelas dapat menjadi inisiatif yang membuat hubungan Indonesia dan China terus bergerak maju dan saling menguntungkan.
Kerjasama dalam hal kemaritiman menjadi salah satu titik fokus untuk Indonesia dalam melancarkan diplomasi ekonominya. Dipikirkan bahwa adanya kesamaan antara Indonesia dan China dalam membangun perekonomian dengan memaksimalkan jalur-jalur kelautan yang menjadi komoditi utama jalur perdagangan. Kerjasama di bidang politik lainnya ditandai dengan adanya kerjasama bilateral melalui penandatanganan dokumen plan of action Kemitraan Strategis 2010-2015, Join Communique Presiden RI-PM China April 2011, dan Joint Statement Presiden RI-China Maret 2012.[25] Kerjasama di bidang sosial budaya juga sudah sejak lama terjalin yaitu semenjak tahun 1961, hubungan ini di resmikan dengan dilandasi oleh Persetujuan Kebudayaan yang mencakup bidang kesenian, pendidikan,olahraga, dan kemanusiaan. Pada tahun 1992, juga telah ditanda tangani kerjasama “sister city” antara Jakarta-Beijing. Kerjasama kebudayaan China dan Indonesia berkembang pesat dengan diperbaharuinya hubungan kerjasama kebudayaan dengan lebih luas menyangkut bukan hanya kebudayaan tetapi juga meliputi pemuda, olahraga, wartawan atau media.
Kedua, Pemberdayaan Natuna. Memberdayakan Natuna adalah salah satu cara yang digunakan dalam rangka penyelesaian konflik klaim China atas wilayah perairan Laut Natuna Utara. Pemberdayaan tersebut terdiri dari dua hal, yaitu pemberdayaan secara fisik dan non fisik. Memberdayakan secara fisik adalah dengan melakukan pembangunan di Natuna. Pembangunan postur pertahanan negara di wilayah kepulauan Natuna juga menjadi upaya yang harus dilaksanakan, Pembangunan postur militer diarahkan untuk pemenuhan kekuatan secara proporsional yang difokuskan kepada peningkatan kekuatan alutsista serta insfrastruktur pendukung pertahanan di wilayah Natuna maupun di daerah penyangga di sekitarnya. Gelar pertahanan militer diwujudkan melalui peningkatan operasi dalam bentuk kehadiran secara fisik berupa patroli dan latihan secara mandiri maupun antar matra, baik menggunakan Alutsista berawak maupun alutsista tanpa awak dengan mengacu kepada Rule of Engagement (RoE) yang ada dan sekaligus sebagai upaya pengamanan SLOC dan SLOT di perairan Laut Natuna Utara.[26]
Dalam rangka penguatan pertahanan, Pemerintah Indonesia melalui TNI, telah melakukan langkah nyata dalam menguatkan wilayah kepulauan Natuna, hal ini dapat di dilihat dari peta rencana pembangunan yang akan dilakukan di Natuna, dimana pemerintah akan membangun pelebaran runway supaya pesawat logistik berbadan besar dapat masuk pembangunan dua dermaga militer untuk menampung jumlah kapal perang yang sandar dan memudahkan akses kapal perang serta pembangunan markas Batalyon Infanteri Raider untuk menjaga Natuna khususnya wilayah Laut Natuna Utara.[27] Menghadirkan alutsista dalam mendukung fungsi-fungsi pengawasan, mengadakan patroli-patroli serta pembangunan insfrastruktur pertahanan lainnya merupakan pembangunan fisik yang diharapkan mampu menjawab tantangan ke depan sehubungan dengan meningkatnya ketegangan di kawasan. Selain itu, Kementerian Pertahanan melalui naskah kajian mengenai strategi pertahanan negara dalam menghadapi Laut China Selatan, menuliskan bahwa dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Natuna, maka pemerintah pusat bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kabupaten Natuna, untuk bersinergi dalam meningkatkan karakter bangsa sebagai bagian dari revolusi mental yang ditunjukkan melalui kesadaran bela negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ketiga, Forum Bilateral dan Multilateral. Pemanfaatan forum bilateral dan multilateral adalah salah media diplomasi Indonesia dalam rangka penyelesaian konflik klaim tradisional fishing ground pada ZEE Indonesia di Natuna. Diplomasi adalah cara yang banyak digunakan oleh negara dalam rangka menyelesaikan konflik dan di nilai berhasil dalam menciptakan perdamaian. Hal ini sesuai dengan pendapat Morgenthau. (2010) yang mengatakan bahwa, diplomasi adalah prasyarat perdamaian, diplomasi merupakan elemen kekuatan nasional yang bisa dijadikan sebagai sarana dalam penentuan terciptanya sebuah perdamaian. Kekuatan diplomasi sangat mempengaruhi dalam proses berbangsa dan bernegara, terlebih lagi dalam penyelesaian masalah antar negara. Diplomasi dilakukan dengan cara pemanfaatan Forum-forum bilateral dan multilateral sebagai upaya diplomasi Indonesia terhadap negara China dan juga negara-negara ASEAN lainnya yang diwujudkan dalam bentuk dialog dan perundingan. Diplomasi multilateral yang dilakukan oleh Indonesia adalah melalui pengusulan kepada KTT ASEAN-China, bulan September 2016 tentang “ Hotline Communicatios” dalam rangka merespon maritime emergences dalam pelaksanaan Declaration of Conduct atau DOC. Forum tersebut juga menghasilkan komitmen China untuk menyegerakan pembahasan mengenai CoC27. Declaration of Conduct atau DOC merupakan sebuah langkah penyelesaian konflik dengan mengedepankan mekanisme kerjasama, kode etik, dan menerapkan prinsip yang terkandung di dalam ASEAN Treaty of Amity and Cooperation sebagai basis kode etik internasional di kawasan Laut China Selatan. Deklarasi ini juga menciptakan basis legal terhadap penyelesaian konflik di Laut China Selatan, pihak-pihak yang terlibat di dalam deklarasi harus memiliki komitmen untuk melakukan afirmasi kepada Charter PBB dan UNCLOS 1982, Treaty of Amity in Southeast Asia (TAC) dan berbagai hukum internasional lainnya yang mengakui prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakomodasi hubungan antar negara.
Deklarasi memberikan syarat kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk menyelesaikan persoalan di Laut China Selatan dengan kebiasaan yang baik dengan menjunjung tinggi perdamaian. Declaration of Conduct of The Parties in the South China Sea (DOC) adalah pada tahun 2002. DOC tersebut dianggap sebagai implementasi dari perspektif luar negeri Indonesia yang dikenal dengan “Doktrin Natalegawa”, yang mengedepankan kemitraan dan berlandaskan keyakinan bahwa sangat dimungkinkan di kembangkan suatu tatanan internasional yang baru yang bersifat win-win dan bukan zero-sum. Berdasarkan dari prinsip diatas, maka Indonesia sebagai anggota ASEAN memanfaatkan forum ini, untuk saling mengingatkan terhadap penyelesaian konflik secara damai dan kembali kepada UNCLOS 1982.
Keempat, Means (Alat). Penyelenggaraan pertahanan negara di tujukan untuk melindungi dan menjaga kedaulatan NKRI. Dalam rangka menjaga kedaulatan, segala warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya di persiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.[28] Dalam hal penyelesaian konflik di Laut China Selatan yang dilakukan China pada ZEE Indonesia di Natuna, Indonesia dalam hal ini, kembali melihat apa yang menjadi tujuan atau ends, dimana berdasarkan penelitian, yang menjadi ends nya adalah menjaga untuk tetap utuhnya ZEE Indonesia di Natuna, tetapi hubungan baik kedua negara juga harus terjaga dengan baik dan harmonis.
Berdasarkan pertimbangan kedua hal diatas, maka alat atau means yang digunakan dalam proses penyelesaian konflik adalah dengan menggunakan sumber daya nasional yang ada dengan pendekatan soft power sebagai kekuatan utama dan hard power sebagai pendukung. Soft Power adalah Sumber Daya Manusia. Sumber Daya Manusia dimiliki oleh bangsa Indonesia, dipersiapkan dalam rangka melindungi kedaulatan negara. artinya belajar dari pengalaman sejarah, dimana perjuangan bangsa Indonesia di nilai berhasil dalam rangka merebut dan mempertahankan kemerdekaan, sehingga pelibatan warga negara dalam usaha menjaga keutuhan NKRI adalah yang paling utama. Mewujudkan kesadaran bela negara merupakan kekuatan non fisik yang menunjukkan kesediaan untuk berbakti dan berkorban sebagai bentuk pengabdian kepada profesi maupun kepada negara. Bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara guna membentuk kekuatan pertahanan negara dalam rangka melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa sehingga dalam mewujudkan kesadaran dan kemampuan bela negara, di selenggarakan melalui revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara yang dikembangkan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan pemukiman. Begitu juga halnya dengan masyarakat Natuna, peran masyarakat lokal menjadi unsur atau alat dalam usaha penyelesaian konflik. Dengan kesadaran bela negara dan rasa nasionalisme yang tinggi, maka di harapkan mampu menjadi salah satu sarana atau alat dalam usaha menjaga kedaulatan di ZEE Indonesia di Natuna. Salah satu upaya dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan bela negara masyarakat Natuna, maka Kementerian Pertahanan telah bekerjasama dengan pemerintah daerah Natuna yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Perbatasan yang melaksanakan program Gerakan Pembangunan Terpadu di wilayah perbatasan. Sumber daya manusia lainnya yang di hadirkan dalam rangka menjaga Natuna adalah dengan menambah kekuatan pasukan TNI di Natuna, diantaranya penambahan satu batalyon Angkatan Darat, satu batalyon raider dan kapal pengintai, satu kompi patrol marinir dengan peralatan tempur. Peningkatan jumlah Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara dalam rangka menegakkan fungsi-fungsi pengawasan serta memperbesar upaya-upaya pencegahan. Dalam rangka menjaga kedaulatan ZEE di Natuna, maka TNI bersinergi dengan komponen bangsa seperti seluruh lembaga atau kementerian terkait untuk menyiapkan insfrastruktur dalam rangka pembangunan di Natuna, yang dalam hal ini menjadi alat atau sarana yang bisa dimanfaatkan dalam rangka penyelesaian konflik klaim Nine Dash Line (NDL) oleh China yang meliputi wilayah perairan Laut Natuna Utara. Insfrastruktur yang yang dibangun maupun yang sudah tersedia, bukan dalam rangka bersiap untuk perang melainkan sebagai upaya deterrence atau penangkalan.
Laksma TNI (Purn) Dr. Marsetio,[29] mengatakan bahwa insfrastruktur, sarana/prasarana yang dibangun adalah transportasi laut, darat dan udara, yang meliputi : (1) Menyiapkan konsep multi moda terpadu dengan leading sector angkutan laut di Kepulauan Natuna berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan ; (2) Melakukan studi identifikasi moda transportasi dengan pengembangan konsep manajemen wisata sejalan dengan diberlakukannya Perpres 104 Tahun 2015 dan Perpres 21 Tahun 2016 (tentang bebas visa untuk 169 negara) dan Perpres Nomor 104 tentang bebas Certificate Approval For Indonesia Territory (CAIT) ; (3) Pada Aspek perhubungan udara, mengkoordinasikan dengan kemenhub untuk mendapatkan subsidi logistik udara bagi TNI dalam menjaga kepentingan nasional di wilayah Laut Natuna Utara : (4) Meningkatkan peran bandara untuk mendukung mobilisasi udara.
Penggunaan kekuatan hard power dalam penyelesaian konflik klaim China terhadap wilayah Laut Natuna Utara, dalam rangka mendukung upaya diplomasi atau cara-cara soft power. Pembangunan kekuatan hard power lebih di tujukan kepada upaya militer yang ditujukan bukan sebagai bentuk perlombaan senjata, melainkan upaya pencapaian standar profesionalisme TNI, dengan berdasarkan pada visi, misi, nawacita dan kebijakan Poros Maritim Dunia (PMD). Adapun upaya membangun sinergisitas TNI beserta komponen bangsa dalam rangka melindungi kepentinga nasional dam mendukung diplomasi yang dilakukan oleh Instansi atau lembaga terkait tentang permasalahan di wilayah perairan Laut Natuna Utara adalah sebagai berikut : Satu, Mabes TNI, (1) menyusun Rule of Engagement (RoE) dalam penanganan masalah di wilayah yang menjadi sengketa, (2) peningkatan kekuatan dan kemampuan pasukan pengamanan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) di wilayah Natuna, (3) mengaktifkan dan meningkatkan kegiatan patroli terkoordinasi di Natuna seperti : (a) Patkor Malaysia-Indonesia di perbatasan Malaysia ; (b) Patkor Indonesia-Vietnam di utara Laut Natuna ; Dua, TNI AD, (1) Peningkatan sarana dan prasarana satuan TNI AD di wilayah Natuna dalam rangka melindungi kepentingan nasional di wilayah Laut Natuna Utara, (2) Menganalisa ancaman militer yang berpengaruh langsung terhadap pengerahan kekuatan TNI AD di kawasan yang berbatasan dengan Laut Tiongkok Selatan, khususnya di kepulauan Natuna, (3) Menentukan area datangnya ancaman khususnya ancaman militer yang datang dari perbatasan darat dengan Negara tetangga; (4) Merumuskan skenario dan resiko yang akan dihadapi oleh Komando Kewilayahan dihadapkan dengan kemampuan dan kekuatan yang ada padanya ; Tiga, TNI AL, (1) menyusun Rule of Engagement (RoE) terkait dengan penyelesaian permasalahan di wilayah laut yang menjadi sengketa, (2) mengimplementasikan Code Unplan Countering at Sea (CUAS) yang telah menjadi kesepakatan Western Pasific Naval Simposium (WPNS), (3) meningkatkan intensitas operasi laut dan patrol udara maritim rutin di wilayah Natuna, (4) menggelar operasi laut khusus di wilayah Natuna Utara yang menjadi sengketa, (5) Mengaktualisasikan pembangunan kesadaran maritim (Maritime Domain Awareness/MDA), (6) Meningkatkan pengawalan terhadap para nelayan Indonesia dalam menjalankan aktivitasnya oleh otoritas Indonesia, (7) TNI AL terus meningkatkan kehadirannya di wilayah Laut Natuna Utara, kehadiran secara fisik wajib dilakukan oleh pemerintah karena dalam konsep hukum internasional klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim diatas peta atau melakukan protes diplomatik, tetapi harus ada penguasaan secara efektif (effective control). Penguasaan efektif dalam bentuk kehadiran fisik ini penting mengingat dalam perkara Sipadan dan Ligitian antara Indonesia melawan Malaysia, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia atas dasar ini, (8) Mengoptimalkan kegiatan penangkalan ikan di wilayah ZEEI Laut Natuna Utara, (9) Meningkatkan upaya diplomasi yang tegas dan konsisten, (10) Penguatan di bidang pengawasan dan penegakan hukum ; Empat, TNI AU, (1) menyusun Rule of Engagement (RoE) terkait dengan penyelesaian permasalahan di wilayah laut Natuna Utara, (2) meningkatkan intensitas operasi rutin di wilayah Natuna ; dan Lima, meningkatkan latihan bersama (Latma) TNI di wilayah Laut Natuna seperti : (1) Latihan Perang Angkasa Yudha TNI AU ; (2) Latihan perang TNI AU dan TNI AL di Natuna, bagian utara laut Provinsi Kalimantan Barat ; (3) Latihan Multilateral Komodo Exercise TNI AL di wilayah sebelah Utara dan Timur laut Kepulauan Natuna. Enam, Bakamla : (1) Melaksanakan kesepakatan bersama pertukaran data dan informasi agar tak ada tumpang tindih penegakan hukum di laut ; (2) Perkuat sinergi pengaman laut bersama TNI AL guna menanggulangi tindak pidana di laut. Tujuh, KKP : (1) Bekerjasama dengan TNI AL dan Bakamla dalam memperketat pengawalan di wilayah perbatasan Laut Natuna guna menjaga perairan Laut Natuna dari kapal-kapal asing pencuri ikan yang tengah marak terjadi ; (2) Meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menghadirkan kapal pengawas secara berkala.
Mengakhiri tulisa ini, bahwa secara internasional, ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional berdasarkan ketentuan UNCLOS tahun 1982. Oleh karena itu Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam di wilayah itu tanpa harus diganggu oleh negara lain. Kehadiran kapal nelayan dan Coast Guard China di ZEE Indonesia jelas merupakan pelanggaran. Untuk mengatasinya, intensitas kehadiran Indonesia di kawasan itu, baik nelayan maupun Coast Guard harus ditingkatkan agar effective occupation Indonesia diakui internasional. Pemerintah juga perlu didorong oleh DPR untuk segera memenuhi kebutuhan pengadaan Alutsista TNI, paling tidak Minimum Essential Forces, agar TNI dapat memberikan sedikit daya gentar (deterrence) kepada militer China yang mendukung kehadiran Coast Guard dan nelayan-nelayan China. Selain itu, jalur diplomasi juga perlu ditempuh dengan mengajak negara-negara ASEAN dan China melakukan dialog tentang hak berdaulat atas kawasan laut yang diatur oleh UNCLOS. Yang menjadi akar konflik klaim tradisional fishing ground pada ZEE Indonesia di perairan Laut Natuna Utara ada tiga yaitu, (1) kepentingan nasional China akan sumber daya ; (2) Jumlah penduduk yang besar serta kebanggaan sebagai bangsa yang besar ; (3) Eksplorasi industri di China telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sumber daya yang ada menjadi berkurang.
DAFTAR PUSTAKA
- Buku Referensi :
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
- Laksamana TNI Dr. Marsetio, Aktualisasi Peran Pengawasan Wilayah Laut Dalam Mendukung Pembangunan Indonesia Sebagai Negara Maritim Yang Tangguh, sumber : Kuliah Umum Civitas Akademika Universitas Sumatera Utara di Medan, Januari 2015
- Barry buzan, dkk . 2009 .“Security: A New Framework for Analysis dalam Genewati Wuryandari dkk. “Keamanan di Perbatasan Indonesia – Timur Leste, Sumber Ancaman & Kebijakan Pengelolaannya” Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, Edisi Revisi.
- Humphrey Wangke, Menegakkan Hak Berdaulat Indonesia Di Laut Natuna Utara, sumber : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Bidang Hubungan Internasional, Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XII, No. 1, Januari 2020
- James Stoner dan Charles Wankel, Management, Prentice Hall Internasional Inc, 1986,
- Sri Wahyuni, Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Klaim Traditional Fishing Ground pada ZEEI di Perairan Natuna oleh Republik Rakyat Tiongkok, Universitas Pertahanan
- Sinambela, Lijan Poltak, Manajemen Sumber Daya Manusia; Membangun Tin Kerja yang Solid untuk Meningkatkan Kinerja, Jakarta : Bumi Aksara, 2016
- Referensi Internet
- Halim, Devina, “Jadi Dasar China Klaim Natuna, Nine-Dash Line Dinilai Tak Berdasar.” Diakses 19 Februari 2021, sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/01/05/19321561/jadi-dasar-china-klaim-natuna-nine-dash-line-dinilai-tak-berdasar?page=all
- Flora, Maria, “Fakta-Fakta KRI Tjiptadi Ditabrak Kapal Vietnam Di Natuna.” Diakses 19 Februari 2021, sumber : https://www.liputan6.com/news/read/3952595/fakta-fakta-kri-tjiptadi-ditabrak-kapal-vietnam-di-natuna
- Putra, Dwi Aditya Putra. “Vietnam Kembali Provokasi Kapal Aparat Indonesia Saat Kejar Pelaku Pencurian Ikan.” Diakses 19 Februari 2021, sumber : https://www.merdeka.com/uang/vietnam-kembali-provokasi-kapal-aparat-indonesia-saat-kejar-pelaku-pencurian-ikan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara, diakses 19 Februari 2021
- Mahendra Putra Kurnia, Hukum Internasional (Kajian Ontologis), Universitas Mulawarman, diakses pada 19 Februari 2021, sumber : file:///C:/Users/Entiga/Downloads/262-Article%20Text-801-1-10-20200131.pdf
- https://www.dw.com/id/pengamat-klaim-zee-indonesia-di-natuna-utara-jangan-sekadar-di-peta-saja/a-51901802, diakses pada 19 Februari 2021
- https://www.republika.co.id/berita/p8cmr3377/pm-li-cina-akan-jaga-stabilitas-di-laut-cina-selatan, diakses pada 19 Februari 2021
- Fitri, Seputar Ketegangan Hubungan RI-Malaysia, diakses pada 19 Februari 2021, sumber: https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2010/08/29/berita-edukasi-29-agustus-2010.html,
- Sumarlin, Analisis wacana kritis berita Penyadapan Australia terhadap Indonesia di Republika Online, diakses pada 19 Februari 2021, sumber: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/26856/1/SUMARLIN%20SURYA-FDK.pdf
- https://www.beritasatu.com/nasional/649507-suasana-di-laut-Cina-selatan-dinilai-perlu-jadi-perhatian-bersama diakses 19 Februari 2021 pukul 18.07 WIB
- perdamaian di LCS menemui titik terang, diakses 19 Februari 2021, sumber : http://Kompas/Kerangka_CoC_disepakati
- www.fkpmaritim.org
- www.kemlu.go.id
- Portal Kementerian Luar Negeri. Asean Regional Forum. diakses 19 Februari 2021. Sumber: https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/ kerjasamaregional/ Pages/ARF.aspx
- Lancer Cell Indonesia. 2016. Pembangunan Natuna. diakses 19 Februari 2021, https://lancercell.com/2016/05/25/pembangunan-natuna/
- Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. diakses 19 Februari 2021, sumber : https://kelashukum.com/2019/11/05/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum/
[1] Sri Wahyuni, Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Klaim Ttraditional Fishing Ground pada ZEEI di Perairan Natuna Oleh RRT, Universitas Pertahanan, 2019. h.2
[2] Fravel M, Taylor, Maritime Awareness Project Analysis, USA, Sasakawa USA, 2016
[3] https://www.voaindonesia.com/a/amerika-dukung-kedaulatan-indonesia-atas-laut-natuna/5639995.html
[4] Humphrey Wangke, Menegakkan Hak Berdaulat Indonesia Di Laut Natuna Utara, sumber : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Bidang Hubungan Internasional, Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. XII, No. 1, Januari 2020, h.8
[5] Halim, Devina, “Jadi Dasar China Klaim Natuna, Nine-Dash Line Dinilai Tak Berdasar.” Diakses 19 Februari 2021, sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/01/05/19321561/jadi-dasar-china-klaim-natuna-nine-dash-line-dinilai-tak-berdasar?page=all”
[6] Flora, Maria, “Fakta-Fakta KRI Tjiptadi Ditabrak Kapal Vietnam Di Natuna.” Diakses 19 Februari 2021, sumber : https://www.liputan6.com/news/read/3952595/fakta-fakta-kri-tjiptadi-ditabrak-kapal-vietnam-di-natuna
[7] Putra, Dwi Aditya Putra. “Vietnam Kembali Provokasi Kapal Aparat Indonesia Saat Kejar Pelaku Pencurian Ikan.” Diakses 19 Februari 2021, sumber : https://www.merdeka.com/uang/vietnam-kembali-provokasi-kapal-aparat-indonesia-saat-kejar-pelaku-pencurian-ikan.html
[8] https://tirto.id/kekayaan-laut-natuna-alasan-kenapa-cina-selalu-mengklaimnya-erpk
[9] https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/04/190000869/kekayaan-dan-potensi-natuna?page=all
[10] https://www.mongabay.co.id/2019/09/12/ulah-vietnam-ini-mengintimidasi-indonesia-di-laut-natuna-utara/
[11] https://www.merdeka.com/peristiwa/klaim-china-soal-laut-natuna-tak-berdasar-ri-tak-perlu-negosiasi.html?page=1
[12] https://www.republika.co.id/berita/p8cmr3377/pm-li-cina-akan-jaga-stabilitas-di-laut-cina-selatan, diakses pada 19 Februari 2021
[13] Ibid, Humphrey Wangke, Menegakkan Hak Berdaulat Indonesia Di Laut Natuna Utara, h.8
[14] Barry buzan, dkk . 2009 .“Security: A New Framework for Analysis dalam Genewati Wuryandari dkk. “Keamanan di Perbatasan Indonesia – Timur Leste, Sumber Ancaman & Kebijakan Pengelolaannya” Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
[15] http://Kompas/ Kerangka CoC disepakati, perdamaian di LCS menemui titik terang, diakses 19 Februari 2021.
[16] Ibid, Barry buzan, dkk . 2009 .“
[17] Op.Cit, Humphrey Wangke, Menegakkan Hak Berdaulat Indonesia Di Laut Natuna Utara, h.8
[18] Ibid, Humphrey Wangke, Menegakkan Hak Berdaulat Indonesia Di Laut Natuna Utara, h.10
[19] Ibid, Humphrey Wangke, Menegakkan Hak Berdaulat Indonesia Di Laut Natuna Utara, h. 11
[20] www.fkpmaritim.org.
[21] Ibid, www.fkpmaritim.org
[22] www.kemlu.go.id
[23] Mary Ann Palma The Philippines as an Archipelagic and Maritime Nation: Interests, Challenges, and Perspectives, (Sydney: University of Wollongong, 2009).
[24] Portal Kementerian Luar Negeri. Asean Regional Forum. diakses 19 Februari 2021. Sumber: https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasamaregional/Pages/ARF.aspx
[25] Sri Wahyuni, Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Klaim Traditional Fishing Ground pada ZEEI di Perairan Natuna oleh Republik Rakyat Tiongkok, Universitas Pertahanan, h. 18
[26] Naskah Strategi Pertahanan Guna Hadapi Konflik Laut Tiongkok Selatan. 2016.hal.75
[27] Lancer Cell Indonesia. 2016. Pembangunan Natuna. diakses 19 Februari 2021, https://lancercell.com/2016/05/25/pembangunan-natuna/
[28] Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pasal; 1 ayat 2
[29] Laksamana TNI Dr. Marsetio, Aktualisasi Peran Pengawasan Wilayah Laut Dalam Mendukung Pembangunan Indonesia Sebagai Negara Maritim Yang Tangguh, sumber : Kuliah Umum Civitas Akademika Universitas Sumatera Utara di Medan, Januari 2015